Jakarta, Hotfokus.com
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) baru-baru ini mengeluarkan laporan yang menyebut PT Pertamina (Persero) belum menyetor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah dengan nilai Rp 1,96 triliun.
Hal itu menjadi perdebatan karena sejatinya PBBKB merupakan pajak dari penjualan BBM yang harusnya disetorkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, bukan ke Pemerintah Pusat.
Sumber Hotfokus.com yang tidak disebut namanya menjelaskan, sebagai National Oil COmpany (NOC), Pertamina tentu sangat menyadari tugas dan tanggung jawabnya bagi masyarakat dan negara, salah satunya yakni kontribusi sektor perpajakan. Pertamina sendiri berkomitmen penuh untuk berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan terus memberikan kontribusi yang nyata kepada keuangan negara, diantaranya melalui pembayaran dividen, setoran pajak maupun Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP).
“Pertamina juga merupakan wajib pajak yang selalu patuh menunaikan kewajibannya membayar pajak. Di tahun 2018 Pertamina mendapat sertifikasi sebagai Wajib Pajak Patuh dari DJP dan pada tahun 2018 dan 2019 memperoleh penghargaan dari Kementerian Keuangan sebagai Wajib Pajak dengan Kontribusi Pembayaran Pajak terbesar,” demikian tulis sumber Hotfokus.com, Rabu (8/12/2021).
Adapun terkait adanya informasi mengenai pajak yang belum disetorkan Pertamina, hal ini sedang dalam koordinasi Pertamina dengan kementerian ESDM dan kementerian Keuangan untuk kebijakan mekanisme penyetorannya. Pertamina siap melaksanakannya dengan segera sesuai kebijakan yang akan ditetapkan kemudian.
Hal yang perlu menjadi catatan adalah, sampai dengan Semester 1 tahun 2021 (dalam 6 bulan), Pertamina mampu meningkatkan kontribusi melalui setoran pada penerimaan negara dengan total mencapai Rp110,6 triliun, dimana Rp 70,7 triliun di antaranya adalah dari pajak yang telah disetorkan Pertamina, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dividen, yang nilainya naik hampir 10 persen dari periode yang sama tahun lalu. Sedangkan sisanya atau Rp 39,9 Triliun adalah pembayaran Pertamina kepada Negara melalui Minyak Mentah dan Kondesat Bagian Negara (MMKBN).
Sedangkan pada tahun sebelumnya atau tahun 2020, Pertamina pun telah menyetorkan hampir Rp200 triliun sebagai penerimaan negara. Kontribusi kepada keuangan negara ini terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun seiring dengan peningkatan produktivitas Pertamina.
“Selain dari kontribusi Pertamina yang langsung berdampak pada keuangan negara, Pertamina juga membaktikan diri untuk mendukung berbagai program pemerintah khususnya terkait percepatan penanganan Covid-19. Tambahan triliunan rupiah lainnya telah kami gelontorkan untuk membantu masyarakat menghadapi pandemi, baik secara langsung di aspek kesehatan (diantaranya melalui pembangunan beberapa rumah sakit khusus Covid untuk masyarakat) maupun pendampingan untuk UMKM dapat survive dari pandemi,” pungkas sumber tersebut.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna sebelumnya mengatakan, Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk belum menyetorkan pajak tersebut dengan nilai total Rp 1,98 triliun.
“PT Pertamina Persero dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah masing-masing sebesar Rp 1,96 triliun dan Rp 28,67 miliar,” kata Agung. (SNU)
Leave a comment