Home NASIONAL Kurangi Beban Pelaku UMKM, BPUM Tahap II Mulai Dicairkan
NASIONAL

Kurangi Beban Pelaku UMKM, BPUM Tahap II Mulai Dicairkan

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com 

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) terus menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap dua yang hingga akhir Juli 2021 ditargetkan tersalur kepada 1,5 juta pelaku usaha mikro. Percepatan penyaluran BPUM ini sekaligus merespon kebijakan perpanjangan PPKM Darurat yang saat ini berubah namanya menjadi PPKM Level 4.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam keterangannya, mengatakan rencana penyaluran BPUM tahap dua akan dibagi dalam tiga waktu yakni sampai akhir Juli 2021 sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro, Agustus sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro, dan September 500.000 pelaku usaha mikro. Diharapkan dengan adanya BPUM ini masyarakat yang terdampak bisa berkurang beban hidupnya.

“Secara total akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro yang beberapa di antaranya masih dalam proses migrasi dan cleansing jadi jumlahnya keseluruhan Rp3,6 triliun,” kata Teten di Jakarta, Jumat (23/7/2021).

Ia mengatakan anggaran BPUM pada 2021 tercatat sebesar Rp 11,76 Triliun untuk 9,8 Juta Pelaku Usaha Mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp 1,2 Juta. Saat ini telah di tuangkan ke dalam DIPA dan telah direalisasikan 100 persen.

“Sementara anggaran sebesar Rp 3,6 Triliun untuk 3 Juta Pelaku Usaha Mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp 1,2 Juta telah diusulkan alokasinya oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor: 41/M.KUKM/V/2021,” katanya.

Teten mengatakan saat ini juga telah diterbitkan surat DJA (KemKeu) No. S-451/AG/AG.3/2021 tentang Pengesahan Revisi Anggaran pada KemKUKM TA 2021 (Revisi ke-4) dan DIPA telah selesai dan diterbitkan.

BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro agar tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandemi COVID-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pelaku usaha mikro harus terlebih dahulu diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah. BPUM disalurkan melalui BNI, BRI, dan BPD. (DIN/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Pemerintah dorong hilirisasi lewat KEK Gresik. Investasi tembus USD6,1 miliar, sektor manufaktur jadi motor utama.
NASIONAL

KEK Gresik Makin Moncer, Pemerintah Gaspol Hilirisasi Lewat Pabrik Melamin

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah mempercepat penguatan hilirisasi industri untuk mendorong transformasi ekonomi nasional....

NASIONAL

UU Perlindungan Konsumen Kurang ‘Bergigi’. Mendag: Perlu Direvisi

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah mengaku Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No 8/1999 masih kurang...

Hilirisasi SDA Dipercepat, Pemerintah Dorong Investasi Berkelanjutan Berbasis Nilai Tambah
NASIONAL

Hilirisasi SDA Dipercepat, Pemerintah Dorong Investasi Berkelanjutan Berbasis Nilai Tambah

Jakarta, Hotfokus.com Rachmat Kaimuddin menekankan pentingnya percepatan hilirisasi sumber daya alam (SDA)...

Kemenkop dan MUI Bersatu, Koperasi Jadi Motor Penguatan Ekonomi Umat
NASIONAL

Kemenkop dan MUI Bersatu, Koperasi Jadi Motor Penguatan Ekonomi Umat

Jakarta, Hotfokus.com Kementerian Koperasi menggandeng Majelis Ulama Indonesia untuk memperkuat ekonomi umat...