Home NASIONAL PPKM Darurat Picu Penurunan Penumpang KA Lokal Hingga 69 Persen
NASIONAL

PPKM Darurat Picu Penurunan Penumpang KA Lokal Hingga 69 Persen

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Dampak kebijakan PPKM Darurat menjadikan penumpang kereta api lokal anjlok drastis. Sebab selama pemberlakuan kebijakan itu hanya hanya diperuntukkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal berjalan tertib, lancar, dan terkendali.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat jumlah pelanggan KA Lokal pada 12 Juli sebanyak 5.250 pelanggan atau turun 69 persen dibanding jumlah pelanggan KA Lokal pada Senin pekan sebelumnya (5 Juli) yaitu sebanyak 16.914 pelanggan. Sementara jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA Lokal di bulan Juni 2021 yang sebanyak 48.213 pelanggan, pelanggan KA Lokal pada 12 Juli turun hingga 89 perse.

“Penurunan jumlah pelanggan KA Lokal ini menunjukkan bahwa masyarakat di luar pekerja sektor esensial dan kritikal telah mematuhi aturan untuk tidak bepergian menggunakan KA Lokal di masa PPKM Darurat,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Pihaknya memberikan apresiasi kepada masyarakat khususnya pengguna KA Lokal atas pengertian dan kerja samanya dalam mematuhi ketentuan tersebut. KAI akan terus melakukan sosialisasi terkait ketentuan perjalanan KA Lokal di masa PPKM Darurat agar masyarakat semakin banyak yang mengetahui aturan ini.

“Kami melakukan penyesuaian jumlah perjalanan KA Lokal dimasa pemberlakuan PPKM darurat dengan efektif sehingga bisa optimal menekan dan membatasi pergerakan masyarakat di masa pandemi,” tambah Joni.

Ia mengatakan, untuk menciptakan kondisi yang kondusif, KAI bersama-sama dengan unsur kewilayahan setempat seperti TNI, Polri, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah bekerja maksimal melayani pelanggan KA Lokal di stasiun-stasiun pada masa PPKM Darurat ini.

Para petugas memeriksa dengan teliti dan cermat kelengkapan persyaratan calon pelanggan KA Lokal di stasiun. Tujuannya untuk memastikan yang diperbolehkan naik KA Lokal adalah masyarakat yang bekerja pada sektor kritikal dan esensial sesuai dengan ketentuan.

“KAI secara tegas tidak akan mengizinkan calon pelanggan KA Lokal yang tidak sesuai ketentuan untuk naik kereta api. KAI juga berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu jalannya penerapan syarat baru bagi perjalanan KA Lokal pada masa PPKM Darurat ,” kata Joni.

Kebijakan pengetatan syarat untuk pelanggan KA Lokal tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 dimana perjalanan KA Lokal pada masa PPKM Darurat hanya diperuntukkan bagi pekerja di bidang kritikal dan esensial.

Pada periode 12 s.d 20 Juli Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Pengetatan persyaratan tersebut ditujukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19,” tutup Joni. (DIN/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Erupsi Semeru Reda, Pemerintah Tancap Gas Bersihkan Material dan Pulangkan Pengungsi
NASIONAL

Erupsi Semeru Reda, Pemerintah Tancap Gas Bersihkan Material dan Pulangkan Pengungsi

Jakarta, Hotfokus.com Erupsi Gunung Semeru mulai mereda dan aktivitas warga perlahan pulih....

PJT II Pamerkan Inovasi Digital untuk Perkuat Transparansi Pengelolaan Air
NASIONALTEKNO

PJT II Pamerkan Inovasi Digital untuk Perkuat Transparansi Pengelolaan Air

Jakarta, Hotfokus.com Perum Jasa Tirta II (PJT II) kembali mencuri perhatian setelah...

Pemerintah Akan Bangun Prototype PLTS & Akselerasi Pemanfaatannya
NASIONAL

Pemerintah Akan Bangun Prototype PLTS & Akselerasi Pemanfaatannya

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah terus mendorong pengembangan energi terbarukan, termasuk rencana membuat prototype...

NASIONAL

Mulai Hari Ini Berlaku Potongan Tarif Transportasi Libur Nataru

Jakarta, hotfokus.com Mulai hari ini (Jumat, 21/11/2025), pemerintah memberi potongan atau diskon...