Jakarta, Hotfokus.com
Dewan Energi Nasional (DEN) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT), guna mendorong penyelesaian segala permasalahan di sektor EBT, termasuk di pengembangan panas bumi (Geothermal).
Anggota DEN-RI, Satya Widya Yudha berharap RUU EBT yang tengah digodok saat ini bisa memberi kepastian bagi investasi, pengembangan dan keberlangsungan EBT termasuk sektor panas bumi.
“Kami berharap RUU ini juga bisa mengurai hambatan yang diharapi industri sektor Geothermal, sehingga timbul integritas antara industri dan perundangan, sekaligus bisa menjadi rujukan terkait harga jual EBT,” ujar Satya di Jakarta, Senin (1/3/2021).
RUU EBT, kata Satya, merupakan salah satu UU yang belum dimiliki Indonesia. Nantinya, jika RUU tersebut sudah ada, pengaturan tiap sektor bisa lebih detil. “Kita melihat bahwasannya harga adalah sesuatu yang luar biasa. Nantinya ada gagasan Peraturan Presiden yang mengatur dari harga EBT. RUU itu nantinya bisa jadi rujukan dari aturan-aturan yang ada di bawahnya,” kata Satya.
Khusus untuk masalah harga EBT yang relatif tinggi, DEN menyebut bahwa kedepan aturan-aturan yang ada harus mengarah pada kemudahan investasi. Dengan demikian hal ini akan mendorong sektor Geothermal untuk tumbuh.
“Yang mesti disadari adalah proses Geothermal adalah produksi steam (uap), kemudian kita confert menjadi uap. Dan kebanyakan karena lokasinya dekat dengan ginung dan hutan, proses aksesibilitasnya sulit, ini juga harus diperhatikan. Perlu formula-formula tertentu untuk mendorong sektor Geothermal tumbuh,” pungkasnya. (SNU/RIF)
Leave a comment