Home EKONOMI Denda Pajak PGN Bakal Dibayar Melalui Utang
EKONOMINASIONAL

Denda Pajak PGN Bakal Dibayar Melalui Utang

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) diputuskan harus membayar denda atas sengketa pajak yang terjadi antara perseroan dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jumlah denda pajak yang harus dibayarkan perseroan sebesar Rp3,06 triliun.

Seketaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama mengatakan, kasus denda pajak ini membutuhkan dana (cash flow) yang cukup besar bagi perusahaan. Untuk membayarnya PGN akan mengandalkan pinjaman.

“Perseroan masih memiliki fasilitas standby loan yang mencukupi, sehingga kegiatan operasional Perseroan masih dapat berjalan dengan baik,” kata Rachmat dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).

Dikatakan Rachmat akibat kewajiban itu pihaknya akan mengajukan permohonan  agar pembayaran denda dapat dilakuka. secara dicicil demi menjaga stabilitas keuangan perusahaan. Sehingga, operasional perusahaan tetap berjalan normal dengan baik.

“Kasus denda pajak ini membutuhkan cash flow yang cukup besar bagi PGN,” kata Rachmat.

Berdasarkan laporan keuangan, emiten berkode saham PGAS tersebut membukukan laba bersih sebesar USD 53,35 juta atau sekitar Rp746 miliar pada kuartal III-2020. Pencapaian ini merosot hingga 58% bila dibandingkan periode sebelumnya sebesar USD129,10 juta. (DIN/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Pemerintah Sesuaikan Masa Tahapan Sertifikat Wajib Halal
NASIONAL

Pemerintah Sesuaikan Masa Tahapan Sertifikat Wajib Halal

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah melakukan penyesuaian masa tahapan sertifikat wajib halal yang dijadwalkan...

Mendag Budi Santoso dan Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menandatangani kesepakatan kerja sama ekspor Indonesia.
NASIONAL

Banyak Negara Terapkan Non-Tarif. Kemendag dan Barantin Teken Kerjasama

Tangerang, hotfokus.com Banyak negara menerapkan jurus berupa persyaratan non tarif untuk mencegat...

Potongan Biaya E-Commerce Minimal 50% Berlaku Mulai 25 Oktober 2026
NASIONAL

Potongan Biaya E-Commerce Minimal 50% Berlaku Mulai 25 Oktober 2026

Jakarta, Hotfokus.com Kementerian UMKM memastikan insentif potongan biaya layanan platform e-commerce minimal...

Ilustrasi IHSG anjlok 10,76 persen di tengah kekhawatiran perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia oleh MSCI.
NASIONAL

Pasar Saham Babak Belur Imbas Sentimen MSCI

Jakarta, Hotfokus.com Usulan MSCI untuk menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging...