Home EKONOMI Jumlah Kawasan Industri Yang Terbangun Naik Drastis
EKONOMI

Jumlah Kawasan Industri Yang Terbangun Naik Drastis

Share
Share

Jakarta, hotfokus.com

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa jumlah kawasan industri (KI) yang dibangun pemerintah bersinergi dengan swasta meningkat. Hingga Agustus tahun 2020 kemarin jumlah yang telah terbangun mencapai 121 kawasan industri. KI ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo, mengatakan dalam lima tahun terakhir terjadi peningkatan jumlah ataupun luasan kawasan industri. Dari sisi jumlahnya terjadi kenaikan sebesar 51,25 persen, sedangkan dari sisi luas melonjak lebih dari 17 ribu hektare (Ha) atau sebesar 47,35 persen.

“Hingga saat ini, kawasan industri di luar Jawa mengalami peningkatan sebanyak 14 kawasan dengan penambahan luas lebih dari 9 ribu Ha. Selain itu, peningkatan persentase luas kawasan di luar Jawa juga lebih tinggi dibandingkan dengan di Jawa,” ungkap Dody dalam keterangannya, Senin (12/10).

Dengan semakin bertambahnya jumlah KI yang terbangun maka potensi untuk mendatangkan investor baik asing ataupun domestic kian terbuka lebar. KI tersebut sengaja dibangun untuk mengakomodasi realisasi investasi dari komitmen investor yang sebelumnya telah dinyatakan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Berdasarkan data penjualan lahan di kawasan industri yang dicatat oleh Himpunan Kawasan Industri (HKI) pada tahun 2019, terdapat investasi penanaman modal asing (PMA) sebanyak 42 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 371,11 Ha dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebanyak 35 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 50,27 Ha.

“Pada tahun 2020 terdapat investasi PMA sebanyak 20 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 61,82 Ha dan untuk PMDN sebanyak 5 perusahaan dengan kebutuhan lahan 13 Ha,” sebut Dody.

Demi memperlancar realisasi investasi, pemerintah komitmen memberikan berbagai macam fasilitas lain seperti pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, termasuk juga fasilitasi kemudahan dalam izin usaha.

Misalnya, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

“Diharapkan aturan tersebut memudahkan para investor dalam mengurus perizinan sehingga dapat meningkatkan investasi di sektor industri,” tuturnya. (DIN/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
EKONOMI

KKP Jamin Stok Ikan Aman Selama Ramadhan & Lebaran

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin stok ikan aman untuk...

EKONOMI

Antisipasi Tekanan Inflasi, Pemerintah Siapkan Jurus Stimulus Ekonomi

Jakarta, hotfokus.com Mengantisipasi terjadinya potensi inflasi pada kuartal I-2026, akibat ketidapastian global...

RI Berpeluang Jadi ProdusenElektronik Kedua Setelah RRT
EKONOMI

Antisipasi Cuaca Tak Bersahabat, Pasokan Bapok Harus Dipercepat

Jakarta, hotfokus.com Mengantisipasi cuaca tak bersahabat, pasokan bahan pokok (bapok) jelang Bulan...

Menkeu: Bea Cukai Harus Kawal Permintaan Domestik
EKONOMI

Menkeu: Bea Cukai Harus Kawal Permintaan Domestik

Jakarta, hotfokus.com Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, meminta jajarannya terutama Bea...