Jakarta, hotfokus.com
Kepastian pemerintah untuk tetap membayarkan gaji ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan segera diputuskan dalam sidang kabinet. Santer diberitakan bahwa nasib honor ke-13 dan THR bagi PNS terancam tidak diberikan lantaran defisit anggaran yang melebar dan juga adanya realokasi anggaran untuk penanganan wabah corona.
Menanggapi hal itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan bahwa saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13 atau THR bagi PNS. Namun untuk PNS golongan tertentu memang dananya sudah ada. Terkait keputusan finalnya, Askolani akan menunggu hasil resmi dari rapat kabinet yang akan segera digelar oleh Presiden Joko Widodo bersama dengan pembantu-pembantunya.
“Mengenai kebijakan THR dan gaji ke-13 lagi direview pemerintah, mohon ditunggu hasil dari review tersebut. Pada waktunya akan diumumkan pemerintah,” kata Askolani dalam konferensi pers via live streaming, Rabu (8/4).
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri telah disiapkan dan tengah diusulkan kepada Presiden Joko Widodo.
Akan tetapi, gaji ke-13 hanya akan dibayarkan kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri golongan I, II, dan III. Sementara untuk gaji dan THR bagi pejabat negara, DPR, pejabat eselon di lingkungan Kementerian dan Lembaga serta PNS golongan IV akan segera diputuskan.
“Untuk gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet. Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan III. THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani. (DIN/rif)
Leave a comment