Home HUKUM Oman DPRD DKI: Dipanggil KPK, Tak Seharusnya Dirut Jakpro Diam
HUKUM

Oman DPRD DKI: Dipanggil KPK, Tak Seharusnya Dirut Jakpro Diam

Share
dipanggil kpk tak seharusnya dirut jakpro diam
dipanggil kpk tak seharusnya dirut jakpro diam
Share

Jakarta, hotfokus.com

Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Oman Rahman Rakhinda MSi mengaku kecewa dengan sikap Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Dwi Wahyu Daryoto yang enggan memberikan penjelasan ke publik usai dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sebenarnya sangat penting untuk menjelaskan ke publik mengapa ia dipanggil ke KPK agar tidak menimbulkan spekulasi di publik yang bisa berimbas kurang baik terhadap gubernur Anies misalnya,” kata Oman saat dihubungi Hotfokus.com di Jakarta, Sabtu (29/2/2020).

Namun Oman mengaku belum mengetahui kasus apa yang menyebabkan sang Dirut BUMD tersebut dipanggil KPK. “Saya juga belum paham kasus apa yang menyebabkannya dipanggil KPK, tapi tidak seharusnya  beliau diam dan membuat publik bertanya-tanya,” tambah dia.

Sebelumnya, pada Jumat (28/2/2020), Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Dwi Wahyu Daryoto.

Usai diperiksa, Dwi kepada wartawan mengaku hanya diperiksa sebagai saksi dalam sebuah kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. “Ini masih permintaan keterangan di penyelidikan kok. Saya no comment, nanti saja,” kata Dwi saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore.

Ia mengaku tidak bisa mengungkap materi pemeriksaannya ke publik dan hanya menyebutkan  ahwa dirinya diperiksa sebagai saksi dalam sebuah kasus yang belum ada tersangkanya.

“Wah itu off the record, jangan, enggak boleh. Tadi saya sudah tanda tangan masih rahasia. Saya enggak bisa menjelaskan apa-apa,” ujar Dwi.

Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi bahwa Dwi diperiksa dalam sebuah kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan. “(Diperiksa dalam kasus) lidik,” kata Ali kepada wartawan.

Namun, Ali tidak mengungkap apakah kasus dugaan korupsi tersebut berada dalam tubuh Badan Usaha Milik Daerah di bawah naungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu atau tidak.

Sekedar diketahui, Jakpro memegang sejunlah proyek prestisius di ibu kota antara lain pergelaran Formula E, pembangunan LRT Jakarta Velodrome-Kelapa Gading, hingga pembangunan Jakarta International Stadium.(RAL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara
HUKUM

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara

Jakarta, hotfokus.com Pengadilan kembali menarik perhatian publik setelah Majelis Hakim memutus perkara...

Kemenkop dan Kemenkumham kerja sama daftarkan HKI kolektif agar produk koperasi punya perlindungan hukum dan daya saing global.
HUKUM

Kemenkop dan Kemenkumham Sepakati Pendaftaran Kolektif HKI untuk Perkuat Daya Saing Koperasi

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar
HUKUM

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan...

HUKUM

Kemendag & Intelijen TNI Sita 29.391 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp112,35 M

Bandung, hotfokus.com Perang terhadap produk ilegal alias abal-abal tak pernah berhenti. Petugas...