Jakarta, Hotfokus.com
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat mengapresiasi statement Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Drs. Nana Sudjana AS, M.M yang lebih mengedepankan musyawah dalam mencari penyelesaian permasalahan perburuhan.
“Kapolda juga merespon rencana aksi unjuk rasa besar yang akan dilakukan oleh serikat pekerja pada tanggal 20 Januari 2020 yang akan menolak RUU Omnibus Law,” kata Mira pada acara Silaturahim Polda Metro Jaya dan Instansi Terkait dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam rangka Pembinaan Stabilitas Kamtibmas Tahun 2020″ di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta (14/01/2020).
Terkait RUU Omnibus Law, pihaknya meminta kepada Pemerintah ketika akan membuat regulasi yang terkait dengan ketenagakerjaan maka wajib melibatkan dan membahas bersama dari “A sampai Z” dengan seluruh Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja. “Pelibatan serikat pekerja menjadi sangat penting agar tidak ada prasangka yang pada akhirnya dapat menimbulkan sikap ketidakpercayaan rakyat kepada Pemerintah,” ungkap Mirah Sumirat.
Sementara Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, Sabda Pranawa Djati, SH yang ikut hadir dalam kesempatan tersebut berharap Kapolda Metro Jaya dapat memproses lebih lanjut secara serius setiap dugaan pidana perburuhan yang dilaporkan oleh serikat pekerja. “Masih banyak pengusaha, baik swasta maupun BUMN, yang melakukan pidana perburuhan, berupa union busting (pemberangusan serikat pekerja), baik dalam bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, mutasi dan bentuk lainnya,” paparnya.
Sabda mengungkapkan beberapa kasus dugaan union busting yang sedang terjadi dan sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, antara lain kasus PHK sepihak Mirah Sumirat oleh Direksi PT Jalantol Lingkarluar Jakarta anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero), Tbk, kasus mutasi dan PHK yang diduga union busting oleh manajemen Perum LKBN Antara yang sudah dilaporkan Serikat Pekerja Antara ke unit desk ketenagakerjaan Polda Metro Jaya.
“Persoalan pidana perburuhan harus menjadi perhatian dari jajaran kepolisian di seluruh Indonesia, agar perlindungan hak kebebasan berserikat dapat terwujud. Sanksi pidana atas pelanggaran hak dasar pekerja, akan dapat memberikan efek jera kepada perusahaan lain, sehingga pengusaha tidak lagi semena-mena terhadap pekerjanya,” pungkasnya.(ral)
Leave a comment