Home NASIONAL Kedepankan Musyawarah, ASPEK Apresiasi Statement Kapolda Metro Jaya
NASIONAL

Kedepankan Musyawarah, ASPEK Apresiasi Statement Kapolda Metro Jaya

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat mengapresiasi statement Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Drs. Nana Sudjana AS, M.M yang lebih mengedepankan musyawah dalam mencari penyelesaian permasalahan perburuhan.

“Kapolda juga merespon rencana aksi unjuk rasa besar yang akan dilakukan oleh serikat pekerja pada tanggal 20 Januari 2020 yang akan menolak RUU Omnibus Law,” kata Mira pada acara Silaturahim Polda Metro Jaya dan Instansi Terkait dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam rangka Pembinaan Stabilitas Kamtibmas Tahun 2020″ di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta (14/01/2020).

Terkait RUU Omnibus Law,  pihaknya meminta kepada Pemerintah ketika akan membuat regulasi yang terkait dengan ketenagakerjaan maka wajib melibatkan dan membahas bersama dari “A sampai Z” dengan seluruh Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja. “Pelibatan serikat pekerja menjadi sangat penting agar tidak ada prasangka yang pada akhirnya dapat menimbulkan sikap ketidakpercayaan rakyat kepada Pemerintah,” ungkap Mirah Sumirat.

Sementara Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, Sabda Pranawa Djati, SH yang ikut hadir dalam kesempatan tersebut berharap Kapolda Metro Jaya dapat memproses lebih lanjut secara serius setiap dugaan pidana perburuhan yang dilaporkan oleh serikat pekerja. “Masih banyak pengusaha, baik swasta maupun BUMN, yang melakukan pidana perburuhan, berupa union busting (pemberangusan serikat pekerja), baik dalam bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, mutasi dan bentuk lainnya,” paparnya.

Sabda mengungkapkan beberapa kasus dugaan union busting yang sedang terjadi dan sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, antara lain kasus PHK sepihak Mirah Sumirat oleh Direksi PT Jalantol Lingkarluar Jakarta anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero), Tbk, kasus mutasi dan PHK yang diduga union busting oleh manajemen Perum LKBN Antara yang sudah dilaporkan Serikat Pekerja Antara ke unit desk ketenagakerjaan Polda Metro Jaya.

“Persoalan pidana perburuhan harus menjadi perhatian dari jajaran kepolisian di seluruh Indonesia, agar perlindungan hak kebebasan berserikat dapat terwujud. Sanksi pidana atas pelanggaran hak dasar pekerja, akan dapat memberikan efek jera kepada perusahaan lain, sehingga pengusaha tidak lagi semena-mena terhadap pekerjanya,” pungkasnya.(ral)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Pita Cukai Palsu Rp570 Miliar, Puskepi: Presiden Harus Beri Perhatian Serius

Jakarta, hotfokus.com Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, mengapresiasi keberhasilan...

NASIONAL

Mainkan ‘Piring’ Rakyat, Pemerintah Bakal Sikat Mafia Pangan

Jakarta, hotfokus.com Ditengarai memainkan ‘isi piring’ rakyat, pemerintah bakal menertibkan dan menyikat...

Bea Cukai dan BAIS TNI bongkar sindikat pita cukai ilegal di Jepara-Semarang, selamatkan potensi kerugian negara Rp570 miliar.
NASIONAL

Bea Cukai Bongkar Sindikat Pita Cukai Ilegal, Negara Selamat dari Kerugian Rp570 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Aksi sindikat pita cukai ilegal di Jawa Tengah akhirnya terbongkar....

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Target 30 Ribu Unit Dikebut
NASIONAL

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Target 30 Ribu Unit Dikebut

Jakarta, Hotfokus.com Presiden Prabowo Subianto resmi mengoperasikan 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih...