Home NASIONAL Pengamat Maritim: Bakamla Bukan Coast Guard Indonesia
NASIONAL

Pengamat Maritim: Bakamla Bukan Coast Guard Indonesia

Share
pengamat maritim bakamla bukan coast guard indonesia
pengamat maritim bakamla bukan coast guard indonesia
Share

Jakarta, hotfokus.com

Pengamat Maritim, Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto menegaskan, bahwa Badan Keamanan Laut (Bakamla) bukan Coast Guard Indonesia. Pasalnya, berdasarkan Undang-undang, badan tersebut hanya bertugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia atau hanya melakukan “perondaan “ saja untuk hal yang tidak jelas.

“Tugas Bakamla itu bagaimana misalnya mengamankan perairan di sekitar Banten dan Lampung agar kapal yang berlayar aman dan terhindar dari tubrukan. Artinya badan ini tidak memiliki hak Pengejaran Seketika (Right of hot pursuit),” kata Soleman seperti dikutip emaritim.com di Jakarta, Minggu (05/1/2020).

“Artinya tugas Pengejaran Seketika itu hanya dilakukan kapal-kapal perang atau pesawat udara militer atau kapal-kapal atau pesawat udara lainnya yang diberi tanda yang jelas dan dapat dikenal sebagai kapal atau pesawat udara dalam dinas pemerintah dan berwenang untuk melakukan tugas itu,” papar mantan Kepala Badan Intelejen Strategis (BAIS) ini.

Menurut dia, hal ini perlu dijelaskan agar tidak terdapat kesimpang siuran di masyarakat Maritim Indonesia, di mana Bakamla adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya sebagaimana diatur pada pasal 2 Perpres nomor 178 tahun 2014.

“Lembaga ini dibentuk berdasarkan pasal 59 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan dan melaksanakan tugasnya berupa patroli keamanan dan keselamatan diwilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia yang dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu dalam satu kesatuan komando dan kendali,” tukasnya.

Lebih jauh ia mengatakan, karena Bakamla dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, maka tugas, kewenangan dan hal lain yang berhubungan dengan Bakamla harus berpedoman pada Undang-undang tersebut.

“Tugas Bakamla diatur pada ketentuan yang terdapat pada pasal Pasal 61 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan yakni melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia,” tukasnya.

Ia kembali menegaskan, bahwa Bakamla tidak memiliki hak Pengejaran Seketika, karena tugas itu hanya bisa dilakukan oleh kapal-kapal perang atau pesawat udara militer atau kapal-kapal atau pesawat udara lainnya yang diberi tanda yang jelas.

“Jadi, Pengejaran seketika hanya boleh dilakukan oleh KRI dan kapal yang berstatus Kapal Negara (KN). Bakamla bukan KRI dan juga bukan KN sehingga tidak boleh melakukan Pengejaran seketika. Pengejaran seketika yang dilakukan oleh Bakamla adalah bentuk dari pelanggaran hukum,” tandasnya.

Bakamla, lanjut dia, juga bukanlah penyidik, sehingga tidak berwenang untuk memberhentikan, memeriksa, atau menangkap kapal. “Hal ini sebagaimana diatur dalm ayat (1) Pasal 7 KUHAP yang menyatakan bahwa hanya Penyidik yang wewenang untuk menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; melakukan pemeriksaan serta dan penyitaan surat,” paparnya.

Bagaimana mungkin Bakamla mau menjadi pemegang Komando dan Kendali, padahal tidak mempunyai hak untuk melaksanakan Pengejaran seketika, juga tidak punya hak untuk menangkap.

“Jadi, Bakamla hanya mempunyai tugas untuk melakukan Patroli atau perondaan saja. Mereka tidak punya kewenangan melaksanakan hot pursuit. Bakamla juga tidak berhak untuk melaksanakan penangkapan, karena bukan penegak hukum,” kata dia.(adi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2021 Bergantung Perkembangan Varian Delta
NASIONAL

Pemerintah akan Bentuk BUMN Khusus Bidang Semikonduktor

Jakarta, hotfokus.com Industri elektronik menjadi salah sektor prioritas yang mendapat perhatian serius....

Mentan Amran menyita 133 ton bawang bombay ilegal dan menegaskan tak ada toleransi impor ilegal yang merugikan petani.
NASIONAL

Amran Geram! Impor Ilegal Bawang Ancam Petani, 133 Ton Disita dan Pelaku Diburu

Jakarta, hotfokus.com Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali mengirim sinyal keras ke...

Penjaminan dan asuransi ekspor dinilai krusial untuk menekan risiko perdagangan global di tengah gejolak geopolitik dan digitalisasi transaksi.
NASIONAL

Penjaminan Ekspor Jadi Andalan Hadapi Gejolak Perdagangan Global

Jakarta, hotfokus.com Dinamika perdagangan global yang makin kompleks menuntut pelaku usaha dan...

NASIONAL

Nelayan dari KNMP Bentenge Ekspor Perdana 1 Ton Ikan Segar ke Arab

Jakarta, hotfokus.com Keren, nelayan dari Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Bentenge, Kabupaten...