Home HUKUM Sidang Perdana, Jokdri Tak Keberatan dengan Dakwaan  JPU
HUKUMNASIONAL

Sidang Perdana, Jokdri Tak Keberatan dengan Dakwaan  JPU

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor dengan terdakwa Joko Driyono alias Jokdri, Senin (6/5).

Mantan Plt Ketua Umum PSSI itu menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jaksel, Ampera itu dipimpin oleh Ketua Majelis Kartim Haeruddin serta anggota R Nurohim dan Sudjarwanto.

Dari keseluruhan dakwaan yang dibacakan JPU, Joko Driyono tak merasa keberatan. Hal ini terlihat ketika hakim menanyakan Jokdri keberatan atau tidak.

Ketika itu, Jokdri hanya menunduk dan mengatakan tidak keberatan. “Tidak (keberatan) yang mulia,” kata Jokdri.

Hal yang sama juga dilakukan oleh tim kuasa hukum yang mendampingi Jokdri di persidangan.

Setelah dipastikan tidak ada yang mengajukan keberatan, majelis hakim langsung menentukan jadwal sidang selanjutnya. Sidang kedua bakal digelar Kamis (9/5) dengan agenda pemeriksaan saksi memberatkan dan barang bukti.

“Karena terdakwa maupun pengacara hukum tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan, maka majelis akan memeriksa pokok perkara langsung yaitu mendengarkan keterangan saksi dan menghadirkan barang bukti di persidangan,” kata Kartim Haeruddin.

Diketahui, dalam perkara ini, Jokdri disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karena perbuatannya, Jokdri terancam penjara selama 13 tahun sembilan bulan.(ert)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Karhutla Makin Mendesak, Pemerintah Kucurkan Rp1,23 Triliun ke 7 Provinsi!

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah pusat mengucurkan bantuan senilai Rp1,235 triliun untuk mempercepat penanganan...

Pemerintah Sesuaikan Masa Tahapan Sertifikat Wajib Halal
NASIONAL

Pemerintah Sesuaikan Masa Tahapan Sertifikat Wajib Halal

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah melakukan penyesuaian masa tahapan sertifikat wajib halal yang dijadwalkan...

Mendag Budi Santoso dan Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menandatangani kesepakatan kerja sama ekspor Indonesia.
NASIONAL

Banyak Negara Terapkan Non-Tarif. Kemendag dan Barantin Teken Kerjasama

Tangerang, hotfokus.com Banyak negara menerapkan jurus berupa persyaratan non tarif untuk mencegat...

Potongan Biaya E-Commerce Minimal 50% Berlaku Mulai 25 Oktober 2026
NASIONAL

Potongan Biaya E-Commerce Minimal 50% Berlaku Mulai 25 Oktober 2026

Jakarta, Hotfokus.com Kementerian UMKM memastikan insentif potongan biaya layanan platform e-commerce minimal...