Home HUKUM 2.444 Narapidana Langsung Dibebaskan
HUKUM

2.444 Narapidana Langsung Dibebaskan

Share
Share

Jakarta, hotfokus – Tahun ini sebanyak 2.444 narapidana dapat menghirup udara bebas kembali setelah mendapat remisi alias pengurangan masa tahanan dari pemerintah.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Kamis (17/8) mengatakan, dalam rangka peringatan HUT ke-72 RI pemerintah memberikan remisi kepada 92.816 narapidana di seluruh wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut sebanyak 2.444 narapidana langsung bebas setelah mendapat remisi.

“Yang setelah mendapat remisi langsung bebas 2.444 orang,” kata Yasonna di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.

Dari jumlah total yang dapat remisi, sebanyak 35 orang merupakan narapidana kasus terorisme, 14.661 kasus narkotika, dan 400 orang kasus korupsi.

Pemberian remisi merupakan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana sebagaimana diatur Pasal 14 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan
HUKUM

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah terus mempercepat penyusunan aturan sektor perumahan. Menteri Perumahan dan...

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara
HUKUM

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara

Jakarta, hotfokus.com Pengadilan kembali menarik perhatian publik setelah Majelis Hakim memutus perkara...

Kemenkop dan Kemenkumham kerja sama daftarkan HKI kolektif agar produk koperasi punya perlindungan hukum dan daya saing global.
HUKUM

Kemenkop dan Kemenkumham Sepakati Pendaftaran Kolektif HKI untuk Perkuat Daya Saing Koperasi

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar
HUKUM

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan...