Home NASIONAL YLKI Minta Permenhub 18/2020 Dicabut Demi Suksesnya PSBB
NASIONAL

YLKI Minta Permenhub 18/2020 Dicabut Demi Suksesnya PSBB

Share
Share

Jakarta, hotfokus.com

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyesalkan kebijakan pemerintah yang masih setengah hati dalam hal penanganan penyebaran virus corona. Meski sejumlah kebijakan sudah digulirkan namun masih ada peraturan yang dianggap tidak linier yaitu Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) No 18 Tahun 2020. Salah satu inti yang diatur Permenhub ini adalah dalam hal tertentu untuk tujuan melayani masyarakat dan kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan (Pasal 11 ayat 1 huruf d).

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan ketentuan yang diatur dalam Permenhub inu sangat menyesatkan dan berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan. Bahkan hal ini juga tidak sejalan dengan upaya pemerintah melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Jika Permenhub ini tidak dibatalkan maka potensi korban berjatuhan akan semakin masif.

“Tetapi ironisnya, pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini. Pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya,” kata Tulus melalui pesan whatsapp, Minggu (12/4).

Dia membeberkan dalam Permenhub dikatakan pengendara sepeda motor selain harus pakai masker dan sehat, ojol (ojek online) boleh mengangkut penumpang orang, asal sepeda motornya sudah disemprot dengan desinfektan. Hal ini sangat ambigu dan berpotensi ada akal-akalan sebab mekanisme kontrol bahwa motor tersebut sudah disemprot dengan desinfektan sangat sulit dilakukan.

Bahkan secara normatif, lanjut Tulus, Pasal 11 ayat 1 huruf d tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, termasuk melanggar UU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Secara operasional juga bertolak belakang dengan Pergub No. 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menanggulangi Covid-19, di DKI Jakarta.
Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19. Utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia.

“Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain agar Permenhub No. 18/2020 dicabut, dibatalkan. Kalau Permenhub tersebut diimplementasikan, PSBB tidak akan ada gunanya, karena secara diametral melanggar protokol kesehatan. Kita minta aplikator ojol tidak perlu mematuhi Permenhub tersebut,” pungkasnya. (DIN)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Kementerian PU mengerahkan 402 relawan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk mempercepat pemulihan infrastruktur pascabencana.
NASIONAL

Statement Tak Keluarkan Izin Usaha Ikan Tangkap. KKP: Itu Hoaks!

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah tetap melayani izin usaha ikan tangkap, termasuk perpanjangan izin...

NASIONAL

Mendag Lepas Ekspor Serentak Beragam Produk dari 8 Propinsi

Bekasi, hotfokus.com Keren, Menteri Perdagangan, Budi Santoso (Busan) melepas serentak ekspor beragam...

NASIONAL

Hippindo Buka Kran Buat IKM Pangan Jadi Suplier Ritel Besar

Jakarta, hotfokus.com Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) membuka kran...

Hingga Akhir 2025, PNBP Sektor Perikanan Bisa Tembus Rp1,19 T
NASIONAL

Hingga Akhir 2025, PNBP Sektor Perikanan Bisa Tembus Rp1,19 T

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memprediksi penerimaan negara bukan pajak...