Home NASIONAL UKM Pers IAIN Ambon Tidak Ditutup
NASIONAL

UKM Pers IAIN Ambon Tidak Ditutup

Share
Share

Ambon, Hotfokus.com

Rumor beredar di media sosial yang diendus oleh oknum crew Lintas serta simpatisannya bahwa Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon ditutup tidak benar. Yang benar itu, bahwa Kepengurusan UKM LPM Lintas dibekukan karena periodesasi kepengurusan 1 tahun telah berakhir terhitung sejak tanggal 16 Maret 2022 sesuai SK Kepengurusan. Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum IAIN Ambon, Gajali Rahman, SH.I., M.H kepada wartawan, Sabtu, (19/3).

Gajali menegaskan, kebijakan yang diambil oleh Lembaga untuk membekukan UKM LPM Lintas sudah sesuai dengan koridor atau mekanisme pembentukan organisasi UKM di kampus. Di mana, setiap kepengurusan UKM yang telah dinyatakan berakhir sesuai SK, maka kepengurusannya dikembalikan kepada institut. Hal ini dilakukan, mengingat fasilitas yang digunakan oleh setiap UKM di kampus, termasuk oleh UKM LPM Lintas milik lembaga negara, dalam hal ini IAIN Ambon.

Sehingga, untuk menghindari segala sesuatu yang tidak diinginkan, maka kepengurusan tersebut dibekukan, sembari menunggu proses evaluasi dan pembentukan kepengurusan yang baru.

Anehnya, pasca dilakukan pembekuan itu, oknum pada UKM LPM Lintas, malah mengendus kalau pimpinan IAIN Ambon telah menutup dan membubarkan LPM Lintas. Padahal, apa yang diendus ke media sosial tersebut tidaklah benar.

“Yang benar itu, bahwa UKM LPM Lintas dikekukan karena periode kepengurusannya sudah berakhir. Saat ini, pimpinan telah memerintahkan pihak-pihak terkait untuk segera menyusun kepengurusan baru.”

Langkah ini juga diambil, karena ditemukan adanya penyelahgunaan kebijakan oleh oknum-oknum di UKM LPM Lintas. “Saat pertemuan kami dengan Pemimpin Redaksi Lintas, tanggal 16 Maret itu, dijanjikan Pemred untuk menghadirkan Direktur Lintas. Nyatanya, yang dihadirkan bukan Direktur sesuai pada rujukan SK Rektor, tapi dihadirkan orang lain. Padahal, belum ada pergantian SK dan sebagainya. Ini bagi lembaga, merupakan pelanggaran, dan terpenting itu, bahwa masa kepengurusannya sudah selesai pada tanggal 16 Maret 2022 kemarin. Wajar kalau dibekukan,”tutup Gajali. (Ral)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Erupsi Semeru Reda, Pemerintah Tancap Gas Bersihkan Material dan Pulangkan Pengungsi
NASIONAL

Erupsi Semeru Reda, Pemerintah Tancap Gas Bersihkan Material dan Pulangkan Pengungsi

Jakarta, Hotfokus.com Erupsi Gunung Semeru mulai mereda dan aktivitas warga perlahan pulih....

PJT II Pamerkan Inovasi Digital untuk Perkuat Transparansi Pengelolaan Air
NASIONALTEKNO

PJT II Pamerkan Inovasi Digital untuk Perkuat Transparansi Pengelolaan Air

Jakarta, Hotfokus.com Perum Jasa Tirta II (PJT II) kembali mencuri perhatian setelah...

Pemerintah Akan Bangun Prototype PLTS & Akselerasi Pemanfaatannya
NASIONAL

Pemerintah Akan Bangun Prototype PLTS & Akselerasi Pemanfaatannya

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah terus mendorong pengembangan energi terbarukan, termasuk rencana membuat prototype...

NASIONAL

Mulai Hari Ini Berlaku Potongan Tarif Transportasi Libur Nataru

Jakarta, hotfokus.com Mulai hari ini (Jumat, 21/11/2025), pemerintah memberi potongan atau diskon...