Jakarta, hotfokus.com
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendesak tata kelola kelapa harus segera ditetapkan agar tak mengganggu pasokan dalam negeri.
“Kelangkaan bahan baku telah berdampak terhadap keberlangsungan aktivitas industri dan berkurangnya tenaga kerja,” kata Dirjen Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, dalam keterangannya Jumat (21/3/2025).
Karenanya pada rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga, pihaknya mengusulkan penerapan moratorium ekspor kelapa bulat sebagai solusi jangka pendek (3-6 bulan) guna menstabilkan pasokan domestik.
Selain itu, Kemenperin juga mengusulkan pengenaan Pungutan Ekspor (PE) kelapa bulat dan produk turunannya, serta penetapan standar harga bahan baku yang remuneratif untuk petani dan industri. “Langkah mitigasi tersebut diharapkan akan dapat meningkatkan ketersediaan bahan baku dan kembali menormalisasi harga kelapa yang telah semakin melambung di dalam negeri,” ujarnya.
Termasuk juga mengusulkan agar dana hasil Pungutan Ekspor kelapa dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang manfaatnya dikembalikan kepada petani untuk menjaga kesejahteraan petani.
“Bentuk pengembaliannya dalam bentuk program peningkatan produktivitas tanaman kelapa, penguatan kegiatan usaha tani, pemberdayaan usaha pengolahan kelapa rakyat, dan pengembangan ekosistem industri pengolahan kelapa terpadu,” katanya. (bi)
Leave a comment