Jakarta, Hotfokus.com
PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi memberlakukan penyesuaian tarif Tol Sedyatmo mulai 5 Januari 2026 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1325/KPTS/M/2025 tertanggal 25 November 2025 yang mengatur golongan kendaraan dan tarif terbaru di ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo.
Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol merupakan mandat regulasi. Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang terakhir diperbarui melalui PP Nomor 17 Tahun 2021. Sesuai ketentuan, tarif tol dievaluasi setiap dua tahun dengan mempertimbangkan laju inflasi.
“Penyesuaian tarif ini penting untuk menjamin kepastian pengembalian investasi sesuai rencana bisnis Badan Usaha Jalan Tol. Selain itu, langkah ini menjaga iklim investasi tetap sehat sekaligus memastikan kualitas layanan jalan tol,” ujar Widiyatmiko, Jumat (2/1/2026).

Di sisi lain, Jasa Marga Metropolitan Tollroad (JMT) terus meningkatkan layanan agar pengguna jalan tetap mendapatkan pengalaman berkendara yang nyaman. Pada layanan transaksi, JMT menambah Oblique Approach Booth (OAB) dan mengoperasikan 10 unit mobile reader untuk mempercepat pembayaran di gerbang tol.
Saat ini, JMT mengelola delapan gerbang tol dengan total 63 gardu operasi, terdiri dari 26 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single dan 37 GTO Multi. Perusahaan juga mengembangkan sistem Single Lane Free Flow (SLFF) serta integrasi transaksi antarruas tol guna menciptakan perjalanan yang lebih efisien.
Berdasarkan keputusan Menteri PU, tarif baru Tol Sedyatmo ditetapkan sebagai berikut: Golongan I menjadi Rp8.500, Golongan II dan III Rp11.500, serta Golongan IV dan V masing-masing Rp12.500. Penyesuaian ini diharapkan sejalan dengan peningkatan layanan dan kelancaran lalu lintas di ruas strategis tersebut. (SA/GIT)
Leave a comment