Home EKONOMI Tarif Mahal Ojek Online Bisa Jadi Blunder Pemerintah
EKONOMINASIONAL

Tarif Mahal Ojek Online Bisa Jadi Blunder Pemerintah

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menetapkan tarif tinggi dalam aturan baru ojek online berpotensi menimbulkan blunder. Pasalnya, aturan yang ditargetkan rampung pada Maret 2019 ini akan berdampak pada penurunan jumlah konsumen secara signifikan, sehingga ikut menurunkan jumlah order di kalangan mitra pengemudi.

“Kalau banyak konsumen meninggalkan ojek online, ini bisa membahayakan industri digitalnya, dan akhirnya berimbas juga terhadap mitra pengemudi yang sepi order. Ini sangat merugikan bagi petahana,” ujar Pengamat Ekonomi Digital dari Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi di Jakarta, Rabu (6/2).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyempatkan diri menghadiri silaturahmi nasional dengan para mitra pengemudi Go-Jek dan Grab di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, pada pertengahan Januari lalu. Pada kesempatan itu, Jokowi pun mengatakan kenaikan tarif ojek online yang terlalu tinggi bisa merugikan industri digital karena berpotensi menurunkan jumlah konsumen.

Ironisnya, Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang ojek online justru akan mematok tarif minimum sebesar Rp 3.100, nilai ini dua kali lipat dari tarif sekarang. Saat ini, Grab menerapkan tarif Rp 1.200 per kilometer, adapun Gojek memberikan Rp 1.600 untuk para mitranya.

“Elektabilitas Pak Jokowi akan terancam kalau Menteri Perhubungan tetap ngotot menetapkan tarif tinggi, dan akhirnya berdampak ke konsumen, mitra pengemudi, dan industri digitalnya. Dampaknya ganda karena sektor logistik dan UMKM juga akan terpengaruh,” papar dia.

Menurutnya, kesejahteraan mitra pengemudi belum tentu otomatis akan lebih baik dengan adanya kenaikan tarif tersebut. Apalagi, jika konsumen justru bereaksi negatif dengan memutuskan meninggalkan layanan ojek online.

“Bisa jadi Kementerian Perhubungan telah salah mengintepretasikan apa yang dimaksud Presiden Joko Widodo untuk memperhatikan kesejahteraan mitra pengemudi. Sebelum menentukan besaran nilai tarif yang nantinya akan diterima mitra pengemudi, semestinya pemerintah juga mempertimbangkan perspektif konsumen,” tukasnya.

Untuk ia menghimbau kepada pemerintah untuk mengkaji kembali rencana peraturan menteri tersebut agar tak salah langkah. Sebab, besar kemungkinan silang pendapat bila aturan tersebut terlanjur disahkan. “Kalau saya jadi petahana, lebih baik menghindari hal-hal yang bisa memicu kontroversi di waktu yang begitu dekat dengan hari pencoblosan ini,” pungkasnya.(ert)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
EKONOMI

KKP Jamin Stok Ikan Aman Selama Ramadhan & Lebaran

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin stok ikan aman untuk...

Kopdes Merah Putih didorong jadi jalur pemasaran produk womenpreneur Inacraft 2026 agar distribusi berkelanjutan hingga ke desa.
NASIONAL

Kopdes Merah Putih Jadi Jalur Baru Pemasaran Produk Womenpreneur

Jakarta, hotfokus.com Pameran kerajinan terbesar di Asia Tenggara, Inacraft 2026, kembali hadir...

NASIONAL

Abaikan Hak Pekerja Migran, Izin PT Multi Intan Amanah Dicabut

Jakarta, hotfokus.com Dinilai abaikan hak dan kewajiban pekerja migran, Kementerian Pelindungan Pekerja...

Surplus perdagangan RI 2025 tembus USD 41 miliar, ditopang nonmigas. Migas masih defisit meski mulai membaik.
NASIONAL

Surplus Dagang RI 2025 Meroket, Nonmigas Jadi Penyelamat Saat Migas Tersendat

Jakarta, hotfokus.com Kabar baik datang dari neraca perdagangan Indonesia. Badan Pusat Statistik...