Home EKONOMI SPBU Asing Tak Taat Aturan Harus Ditindak
EKONOMINASIONALOPINI

SPBU Asing Tak Taat Aturan Harus Ditindak

Share
Share

Jakarta, hotfokus.com

Keputusan Menteri ESDM Nomor 19 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harha Jual Eceran Bahan Bakar Umum Jenis Bensin dan Solar pada 1 Februari 2019 lalu.

Keputusan Menteri ESDM yang ditandatangani Ignasius Jonan itu intinya mengatur tentang Batasan Bawah dan Batasan Atas Harga Jual Eceran BBM Umum Non PSO di SPBU atau di titik serah kepada konsumen.

“Kebijakan ini bertujuan agar harga jual BBM ditengah publik teratur, tidak kemahalan dan juga tidak kemurahan yang bisa mengacaukan persaingan usaha dilapangan antara penyalur BBM atau Badan Usaha Pemegang Ijin Niaga Umum,”ujar Direktur Eksekutif Energi Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean.

Apabila melihat revisi formula harga BBM terakhir yang dilakukan oleh Pemerintah, harga batas atas BBM Umum seperti RON 90, RON 92 dan RON 95 dan RON 98 yang dijual Badan Usaha Pemegang Ijin Niaga Umum seperti SPBU SHELL dan TOTAL, harga yang dijual tampaknya melampui batas atas yang ditetapkan dalan keputusan menteri ESDM tersebut.

Harga tersebut lebih mahal dari SPBU Pertamina. “Pertanyaannya, mengapa SPBU Asing seperti Shell dan Total berani menjual harga diatas batas atas yang telah ditetapkan oleh pemerintah? Apakah mereka SPBU asing itu tidak mau tunduk pada aturan pemerintah? Atau ada kebijakan lain yang disembunyikan,”tegasnya.

Ferdinand mendesak pemerintah yang mengawasi niaga BBM terhadap masyarakat agar melakukan pemeriksaan dan memanggil pihak SPBU Asing tersebut untuk menjelaskan mengapa SPBU yang mereka kelola menjual BBM di SPBU atau di titik serah diatas harga batas atas yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM.

” Ini menjadi sangat perlu ditertibkan dan jika perlu diberikan sanksi keras karena mereka membangkang terhadap peraturan yaitu Keputusan Menteri. Sekali lagi kita mendesak pihak Kementerian ESDM untuk menindak pelanggaran seperti ini, karena kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk kedepan,”tegasnya.ACB

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Siap-Siap! Cukai Minuman Manis Dibidik Mulai 2027, Negara Incar Rp1,7 Triliun

Jakarta, Hotfokus.com Minuman manis dalam kemasan berpotensi menghadapi pungutan baru mulai tahun...

Realisasi investasi semester I 2026 menurut BKPM mencapai Rp1.010,6 triliun dan menyerap 1,448 juta tenaga kerja
NASIONAL

Investasi Rp1.010 Triliun Buka 1,44 Juta Lapangan Kerja, Ini Sumbernya!

Jakarta, Hotfokus.com Investasi yang masuk ke Indonesia sepanjang semester I 2026 mencapai...

Menperin: Industri Harus Tumbuh di Atas 20 Persen
NASIONAL

Menperin: Industri HarusTumbuh di Atas 20 Persen

Jakarta, hotfokus.com Pertumbuhan industri harus di atas 20 persen atau lebih tinggi...

P2MI Jajaki Peluang Kerjadi Bandara Internasional Berbagai Negara
NASIONAL

P2MI Jajaki Peluang Kerjadi Bandara Internasional Berbagai Negara

Tangerang, hotfokus.com Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) jajaki peluang untuk mengisi...