Home HUKUM Satgas Migas Mabes Polri Usut Solar Diduga Ilegal yang Diangkut kapal Al Hikam
HUKUM

Satgas Migas Mabes Polri Usut Solar Diduga Ilegal yang Diangkut kapal Al Hikam

Share
Share

JAKARTA — Mabes Polri terus mengusut dugaan penadahan solar ilegal. PT Bahari Berkah Madani pemilik kapal Al Hikam diduga mengangkut 15 ton solar tanpa dukumen yang sah. Kapal tersebut ditangkap di perairan Batu Ampar Kepulauan Riau pada Minggu (20/1/2019) pukul 02:00 wib.

Dari hasil penyelidikan Mabes Polri, PT Bahari Berkah Mandiri pernah tercatat sebagai transporter PT Pertamina (Persero).

Ditpolair Korpolairud Baharkam Mabes Polri sebelumnya juga pernah mengamankan Kapal PT Bahari Berkah Madani SPOB Agung Jaya 1 di Perairan wilayah Polda Jatim. Diduga, perusahaan yang mengangkut 300 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis High Speed Diesel melanggar Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas.

Pada November 2018 lalu, kapal SPOB Agung Jaya 1 dari Patra Pertamina wilayah Tanjung Perak Surabaya, hendak menuju ke Maspion Gresik saat dilakukan pemeriksaan ternyata tidak berizin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDm).

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Energy , Sofyano Zakaria , mengatakan bahwa pihak aparat penegak hukum harus gencar memberantas dan memerangi penjualan BBM ilegal yang harganya jauh di bawah harga pasar yang wajar.

“Pihak Pertamina termasuk pihak Patra Niaga yang juga berbisnis BBM pun harus menjatuhkan sanksi keras kepada mitranya bila mereka terbukti melakukan penjualan BBM hasil “kencingan”,” tegas Sofyano Senin (21/1/2019).

Untuk diketahui bahwa BBM solar atau HSD yang dijual untuk kapal kapal adalah BBM Non Subsidi. Pebisnis BBM HSD adalah bukan hanya Pertamina atau Patra Niaga saja tetapi juga perusahaan perusahaan swasta pemegang Izin Niaga Umum.

“Karenanya harusnya mudah untuk mengetahui apakah BBM yang dijual ilegal atau legal yakni dengan memeriksa kelengkapan dokumen dari BBM yang dijual seperti bukti import, bukti pembayaran pajak termasuk bukti pembayaran pelunasan PBBKB dan lain lain,” tutur Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) ini.

Dan juga, lanjut dia, jika perusahaan tersebut adalah agen dari Pertamina atau Patra Niaga maka bisa diperiksa keabsahan surat keagenan yang bersangkutan. (acb)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Kasus Lahan Hotel Anggrek Ambon Berlanjut, Ahli Waris Pertanyakan Keaslian Dokumen 1922
HUKUM

Kasus Lahan Hotel Anggrek Ambon Berlanjut, Ahli Waris Pertanyakan Keaslian Dokumen 1922

Ambon, Hotfokus.com Sengketa lahan bekas Hotel Anggrek di Kelurahan Batu Gajah, Kota...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Lab Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Disita
HUKUM

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Lab Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Disita

Jakarta, Hotfokus.com Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil membongkar...

Sofyano Zakaria Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru
HUKUM

Sofyano Zakaria Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru

Jakarta,hotfokus.com Pengungkapan penyelundupan 160 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di...

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan
HUKUM

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah terus mempercepat penyusunan aturan sektor perumahan. Menteri Perumahan dan...