Jakarta, Hotfokus.com
Direktur Maluku Energi Abadi (MEA), Musalam Latuconsina mempertanyakan alasan belum dibalasnya surat yang dikirim ke kementrian ESDM dan SKK Migas terkait pembahasan soal participating interest (PI) 10% Blok Masela yang sebelumnya sudah di tahap keenam tetapi dihentikan oleh pihak Inpex Masela.
Ironisnya, kata dia, penghentian proses pengalihan participating interest (PI) 10% Blok Masela ke Pemerintah Provinsi Maluku yang terkesan tiba-tiba dan terjadi saat proses pengalihan akan memasuki tahap ketujuh itu dilakukan atas arahan Kementrian ESDM dan SKK Migas.
“Inpex Masela mengaku mendapatkan arahan untuk menunda terlebih dahulu proses PI ke BUMD Maluku. Pertanyaan saya kenapa Kementrian ESDM maupun SKK Migas tidak membalas surat kami,” kata Musalam pada Webinar bertajuk “Blok Masela Dalam Pembangunan Ekonomi Masyarakat Maluku” yang digelar Ruangenergi dan Maluku Energi Abadi (MEA), Rabu (8/12/2021).
Tidak hanya itu, kata dia, Surat Gubernur Maluku kepada Kementrian ESDM yang ditembuskan ke Presiden RI dan semua kementrian terkait pada bulan September juga belum dibalas sampai sekarang
“Jadi kami atas nama rakyat Maluku sangat kecewa dengan kondisi saat ini, tapi apapun kami tunggu keputusan terakhir. Yang penting semuanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.
Sebelumnya pihak Ditjen Migas menyebutkan bahwa Pasal 17 Permen ESDM No 37/2016 memprirotiskan PI 10 persen untuk BUMD , sehingga pada saat itu pihaknya beranggapan BUMD yang dimaksud adalah BUMD Provinsi.
“Jadi kalau memang ada BUMD Kabupaten harusnya dari tahap awal sudah disampaikan. Jangan sudah di tahap keenam baru muncul hal seperti ini dengan alasan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” cetusnya.
“Namun kita akan tetap menunggu, bahkan kalau ada perubahan peraturan MEA akan tetap tunggu. Kalau memang sudah ada peraturan yang berubah maka masyarakat Maluku akan patuh kepada aturan,” tambah Musalam.
Pihaknya berharap, PI 10 persen di tiga wilayah kerja di Maluku bisa segera didapat. Saat ini wilayah kerja Bula dan Non Bula sudah memprosesnya dan diharapkan bisa terealisasi tahun depan. Begitu pula dengan blok Masela.
“Harapan kami semua, PI 10 persen di tiga wilayah kerja di Maluku bisa kami dapatkan tahun depan,” ucapnya.
“Terkait pemanfaatan dana PI 10 persen memang sudah lami alokasikan. Yang pertama pasti kami alokasikan untuk dana operasional, karena kami juga punya bidang usaha yang akan dikembangkan untuk kepentingan masyarakat Maluku. Sedangkan sisanya sudah pasti akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Maluku, nanti provinsi akan membagikan untuk semua kabupaten/kota di Provinsi Maluku,” pungkasnya.
Sementara Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, Syaifuddin yang juga jadi pada kesempatan itu menegaskan bahwa bagian PI 10% sudah direaliasikan yaitu ke Pemprov Maluku.
“Namun, Pemprov harus membentuk BUMD agar bisa ikut menjalankan usaha dan menjadi bagian dari Blok Migas dengan saham 10% PI sesuai aturan UU itu,” ujarnya.
Lebih jauh ia mengatakan, bahwa dari rencana awal, Inpex akan berinvestasi sampai USD 20 miliar untuk mengoperasikan Blok Masela. Investasi itu, terbagi ke dalam empat tahap, mulai pra rekonstruksi, kontruksi, produksi sampai pasca produksi blok migas itu.
“Pemerintah khususnya SKK Migas akan taat azas dan siap menjalankan kebijakan Pemerintah pusat melalui UU dan produk turunannya terkait pengoperasian Blok Masela ini,” terang Syaifudin.
Pada kesempatan yang sama, Subkoordinator Penilaian Rencana Pengembangan Lapangan Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, Barkun Kharisma Suko mengatakan, PI 10% sudah jelas aturannya untuk daerah penghasil.
Pemerintah komit menjalakan kebijakan itu, dan sejauh ini proses itu sudah berjalan di Blok Masela.
Kendati begitu, kata Barkun, PI 10% itu ada batasannya. Untuk blok migas di perairan seperti Blok Masela, jika berada kisaran 1-4 mile dari garis pantai, maka itu bagiannya Kabupaten/Kota penghasil. Tapi, jika berada 4-12 mile dari garis pantai, maka PI 10% menjadi bagian Pemprov penghasil migas.
“Terkait silang sengketa PI 10% Blok Masela itu menjadi bagian Pemkab atau Pemprov Maluku dan atau daerah lain yang akan menerima, menjadi kewenangan Pemerintah Pusat cq. Kementerian ESDM yang akan memutuskan. Sayang, sampai sekarang kita belum menerima keputusannya,” aku Barkun lagi.
Namun begitu, baik Syaifudin msupun Barkun sepakat, Pemerintah pasti akan mengambil keputusan yang adil dan terbaik kepada semua.
“Pada intinya, Blok Masela masuk proyek strategis nasional dan perlu didukung semua pihak. Kalau nanti Blok Malela sudah beroperasi dan menghasilkan gas, maka semua akan menerima manfaatnya bagi Pemda melalui APBD dan Pemerintah pusat melalui APBN,” tutup Syaifudin.
Sementara pengamat migas, Ridwan Nyak Baik meminta pihak Kementrian ESDM dan SKK Migas agar transparan terutama terkait PI 10 persen maupun kemajuan-kemajuan di proyek Masela harus dibuka.
“Soal PI 10 persen Blok Masela, pemerintah dalam hal ini Kementrian ESDM dan SKK Migas harus terbuka, karena itu informasi publik yang harus dibuka,” pungkasnya.(SL)
Leave a comment