Jakarta, hotfokus.com
Kementerian Perindustrian terus memaksimalkan program Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN). Sehingga membuka peluang bagi industri cilik agar produknya dapat dibeli pemerintah, pemda, BUMN dan BUMD.
“Bahkan program P3DN dapat menekan ketergantungan terhadap produk impor, sekaligus membangkitkan semangat nasionalisme masyarakat untuk lebih mencintai dan bangga menggunakan produk buatan dalam negeri,” kata Dirjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, Jumat (2/2/2024).
Untuk mendorong Program P3DN, Kemenperin menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No 46/2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri untuk Industri Kecil.
Selama ini, Ditjen IKMA konsisten mendampingi dan memfasilitasi pelaku industri kecil mengajukan permohonan sertifikat TKDN untuk Industri Kecil (IK) yang prosesnya dapat dilakukan secara gratis, sederhana dan cepat.
“Sertifikat TKDN IK ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk dua tahun,” jelasnya.
Sepanjang 2023 lalu, Ditjen IKMA selain sosialisasi dan bimbingan teknis, juga melakukan asistensi bagi pelaku industri kecil yang kesulitan dalam mengajukan permohonan sertifikasi.
Data dashboard monitoring TKDN IK per 29 Januari 2024 menyebutkan ada 8.949 sertifikat yang telah terbit, dengan 11.940 produk. Sebaran penerbitan sertifikat terbanyak di Banten sebanyak 1.466 sertifikat dengan 1.788 produk. Provinsi lainnya DI Yogyakarta sebanyak 925 sertifikat untuk 1.339 produk. Sedangkan di Sumatera, sebaran penerbitan sertifikat terbanyak di Sumatera Utara dengan 162 sertifikat untuk 170 produk. (bi)
Leave a comment