Home HUKUM Polri Tunda Pemeriksaan Bachtiar Nasir
HUKUM

Polri Tunda Pemeriksaan Bachtiar Nasir

Share
Share

JAKARTA — Agenda pemeriksaan polisi terhadap Bachtiar Nasir akhirnya urung dilakukan. Pemeriksaan sedianya dilakukan Rabu (8/5). Hingga sore hari Bachtiar tak kunjung datang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Karena tersangka kasus dugaan pencucian uang itu tak menampakkan batang hidung, polisi menyiapkan panggilan kedua hingga akhirnya dapat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Hingga sore hari tadi alasan ketidakhadiran Ketua GNPF itu belum diketahui secara pasti.

“Penyidik siapkan panggilan kedua Selasa depan, informasi yang kami terima beliau tidak bisa datang hari ini karena ada agenda di tempat lain,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

Seperti diketahui, surat panggilan Bachtiar Nasirt sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang itu tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Rudy Heriyanto.

Bachtiar Nasir menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua. Bachtiar telah mengakui mengelola anggaran 3 Milyar Rupiah tersebut. Akan tetap Bachtiar Nasir membantah kalau anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk keperluan Aksi 411 pada 4 November 2016 dan Aksi 212 pada 2 Desember 2016 yang berujung pemenjaraan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Uang itu juga digunakan untuk membantu korban gempa di Pidie, Aceh, serta korban Banjir di Bima dan Sumbawa, NTB. (kn/acb)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan
HUKUM

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah terus mempercepat penyusunan aturan sektor perumahan. Menteri Perumahan dan...

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara
HUKUM

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara

Jakarta, hotfokus.com Pengadilan kembali menarik perhatian publik setelah Majelis Hakim memutus perkara...

Kemenkop dan Kemenkumham kerja sama daftarkan HKI kolektif agar produk koperasi punya perlindungan hukum dan daya saing global.
HUKUM

Kemenkop dan Kemenkumham Sepakati Pendaftaran Kolektif HKI untuk Perkuat Daya Saing Koperasi

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar
HUKUM

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan...