Home HUKUM Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Panca Buana
HUKUM

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Panca Buana

Share
Share

JAKARTA — Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kebakaran pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang, Banten. Peristiwa kebakaran itu menyebabkan 47 orang tewas dan 46 orang lainnya luka-luka..

Ketiganya adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Andria Hartanto dan tukang las Suparna Ega.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu (28/10), mengatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan olah TKP oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Ketiga tersangka dibidik dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Andria Hartanto dan Suparna Ega ditambah dengan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

Indra Liyono juga dibidik dengan Pasal 74 junto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan setelah penyidik menemukan indikasi PT Panca Buana Cahaya Sukses mempekerjakan tiga anak di bawah usia dengan tingkat risiko pekerjaan yang tinggi.

Dua tersangka, yakni Indra Liyono dan Andria Hartanto langsung ditahan setelah diperiksa intensif. Sementara Ega hingga kini masih dalam pencarian. Polisi belum dapat memastikan apakah Ega termasuk korban yang meninggal dunia atau tidak. Tim dokter Rumah Sakit Polri Kramatjati Jakarta Timur masih mengidentifikasi beberapa jasad korban kebakaran yang mendapat perhatian organisasi buruh internasional, ILO. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan
HUKUM

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah terus mempercepat penyusunan aturan sektor perumahan. Menteri Perumahan dan...

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara
HUKUM

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara

Jakarta, hotfokus.com Pengadilan kembali menarik perhatian publik setelah Majelis Hakim memutus perkara...

Kemenkop dan Kemenkumham kerja sama daftarkan HKI kolektif agar produk koperasi punya perlindungan hukum dan daya saing global.
HUKUM

Kemenkop dan Kemenkumham Sepakati Pendaftaran Kolektif HKI untuk Perkuat Daya Saing Koperasi

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar
HUKUM

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan...