Home HUKUM Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi Apartemen di Bekasi
HUKUM

Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi Apartemen di Bekasi

Share
Share

BEKASI — Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku prostitusi online di Centerpoint Apartment, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/10/2018). Ketiganya adalah Mustakim, Saputra, dan Jenio.

Penetapan tersangka menyusul penggerebegan polisi pada Sabtu (6/10/2018). Dari salah satu unit apartemen, polisi mengamankan 24 orang, 3 di antaranya kini berstatus tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bekasi AKBP Jairus Saragih di Mapolres Bekasi Kota, Bekasi Selatan, mengungkap bahwa ketiga tersangka berperan sebagai perantara antara pekerja seks dengan peminat.

Penawaran PSK, lanjut Jairus, dilakukan ketiganya melalui akun media sosial Twitter, Facebook, dan WhatsApp.

Para pelaku mengajak para peminat untuk melakukan negosiasi di sekitar kolam renang apartemen. Setelah sepakat, para peminat mendapat akses ke kamar-kamar yang dihuni para PSK, dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu.

Dari pembayaran itu, para tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 100 ribu per PSK. Tersangka juga mengutip uang sewa unit sebesar Rp 300 ribu. Para PSK menikmati sisa jumlah itu.

Jairus mengaku hingga saat ini belum memanggil dan memeriksa pemilik apartemen. Dia beralasan polisi baru saja melakukan pemeriksaan.

Polisi telah memulangkan sebanyak 21 perempuan yang sempat diamankan. Sedangkan para pelaku terancam terjerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Kemenkop dan Kemenkumham kerja sama daftarkan HKI kolektif agar produk koperasi punya perlindungan hukum dan daya saing global.
HUKUM

Kemenkop dan Kemenkumham Sepakati Pendaftaran Kolektif HKI untuk Perkuat Daya Saing Koperasi

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar
HUKUM

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan...

HUKUM

Kemendag & Intelijen TNI Sita 29.391 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp112,35 M

Bandung, hotfokus.com Perang terhadap produk ilegal alias abal-abal tak pernah berhenti. Petugas...

HUKUM

Geger! KKP Bongkar Penyelundupan 5.400 Telur Penyu, Ada Oknum TNI Terlibat?

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menuntaskan penyidikan kasus penyelundupan 5.400...