Home FOKUS Polda Jatim Imbau Masyarakat Tak Sebar Foto Korban Ledakan
FOKUSHUKUM

Polda Jatim Imbau Masyarakat Tak Sebar Foto Korban Ledakan

Share
Share

SURABAYA — Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Frans Barung Mangera, mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan foto korban aksi terorisme itu melalui media sosial (medsos) karena selain tidak bisa dipertanggung jawabkan, juga itu sama dengan mendukung aksi terorisme, yaitu menyebarkan ketakutan.

Sebelumnya Frans mengatakan korban sementara pengeboman 3 gereja di Surabaya tercatat 9 orang tewas, 42 orang luka-luka yang sedang dirawat di sejumlah rumah sakit.

“Kejadian bom ada di tiga lokasi, di Gereja Santa Maria Tak Bercela Ngagel, GKI Jalan Diponegoro, dan Gereja Pantekosta Jalan Arjuna,” kata Frans Barung di Gereja Santa Maria Tak Bercela, Ngagel, Surabaya, Minggu (13/5) pagi.

Barung mengungkapkan, ledakan di Gereja Santa Maria Tak Bercela Ngagel terjadi pukul 07.30 WIB, di GKI Jalan Diponegoro pukul 07.35 WIB, dan Gereja Pantekosta Jalan Arjuna pukul 08.00 WIB.

Menurut Barung, hingga pukul 09.30 WIB, jumlah korban meninggal tercatat 9 (sembilan) orang, sementara 42 orang lainnya luka-luka. Di antara korban luka-luka terdapat anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas pengamanan di gereja-gereja tersebut.

Saat ini polisi tengah melakukan identifikasi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP).

Secara terpisah Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung melalui akun twitternya beberapa saat lalu mengutuk tindakan brutal dan pengecut yang dilakukan oleh teroris di Surabaya itu.

“Mengutuk tindakan brutal dan pengecut yg dilakukan oleh teroris di tiga titik Surabaya, dan mendoakan kpd para korban yg meninggal mendapatkan tempat yg terbaik dan korban luka segera sembuh #BersatuLawanTerorisme,” tulis Seskab beberapa saat lalu.

Kasus terorisme di Surabaya itu membangkitkan semangat warga yang bereaksi melalui media sosial dengan tagar #BersatuLawanTerorisme. Mereka menyerukan, jangan pernah memberi angin apalagi bersimpati pada teroris. Rapatkan barisan #BersatuLawanTerorisme. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara
HUKUM

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara

Jakarta, hotfokus.com Pengadilan kembali menarik perhatian publik setelah Majelis Hakim memutus perkara...

Kemenkop dan Kemenkumham kerja sama daftarkan HKI kolektif agar produk koperasi punya perlindungan hukum dan daya saing global.
HUKUM

Kemenkop dan Kemenkumham Sepakati Pendaftaran Kolektif HKI untuk Perkuat Daya Saing Koperasi

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar
HUKUM

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan...

HUKUM

Kemendag & Intelijen TNI Sita 29.391 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp112,35 M

Bandung, hotfokus.com Perang terhadap produk ilegal alias abal-abal tak pernah berhenti. Petugas...