JAKARTA — Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina.
Melalui peraturan ini, pemerintah menambah penyertaan modal negara ke Pertamina dalam bentuk pengalihan saham seri B milik pemerintah di dalam tubuh PT Perusahaan Gas Negara (Persero).
Saham seri B yang dialihkan dari PGN ke Pertamina tercatat sebesar 13,8 miliar lembar saham dengan nilai PMN yang ditetapkan Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan pengalihan saham seri B, maka negara melakukan kontrol atas PGN dengan tetap memegang saham seri A dwi warna, yang artinya pemerintah masih memiliki kewenangan untuk mengusulkan dewan komisaris, direksi, dan memiliki hak atas rencana bisnis perusahaan.
Langkah nyata Pemerintah adalah memberikan tambahan modal langsung sebesar Rp Rp54 triliun dengan rinian noncash Rp38 triliun berupa pengalihan saham pemerintah di PGN dan cash Rp16,6 triliun dari proses integrasi pertagas ke PGN.
PGN adalah BUMN sebagaimana 20 BUMN berstatus Tbk. yang terdaftar di pasar modal, dan saat ini sdh terkonsolidasi 100% asetnya dalam Pertamina. “Kami meminta sinergi saja lebih baik dari akuisisi,”tegas Ketua Umum SP Pertamina EP Adam Syujron Nasution di Jakarta Kamis (19/7/2018).
Pada bulan Mei 2018 Pemerintah sepakat menambah subsidi solar sekitar Rp7 triliun dan saat ini bahkan sedang dalam membahas penambahan kembali menjadi Rp10 trioiun selisih yang terjadi karena peningkatan ICP.
Jadi dari nilai saja Pemerintah sudah mengucurkan Rp68 triliun ke Pertamina. (ACB)
Leave a comment