Home EKONOMI Pertamina Harus Dapat Mandat Salurkan BBM Umum
EKONOMINASIONALOPINIPERTAMINA

Pertamina Harus Dapat Mandat Salurkan BBM Umum

Share
Share

Jakarta, hotfokus.com

Ekonom Konstitusi Defiyan Kori menilai Pertamina harus mendapat mandat menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) umum. Hal itu berdasarkan mandat konstitusi Pasal 33 UUD 1945, terutama berkaitan dengan pernyataan Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

”Karenanya perintah penguasaan ini dalam terminologi penguasaan negara diberikan pada Badan Usaha Negara (BUMN),”tegasnya di Jakarta.

Dia menambahkan, pada pasa 33 UUD 1945 ayat 3 secara lebih tegas menyebutkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

”Sektor Energi adalah salah satu cabang produksi penting yang berada dalam bumi dan air serta terkandung di dalam sumber bahan bakunya dengan produknya Bahan Bakar Minyak (BBM) selama ini diberikan hak kelolanya kepada BUMN Pertamina,”ujarnya.

Berdasarkan perkembangan atas mandeknya revisi terhadap Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001 serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang pasal-pasalnya masih terbuka ruang interpretasi terkait badan usaha pemegang izin, beserta mekanisme distribusinya, Defiyan menilai, berdasarkan kenyataan efektifitas dan efisiensi yang ada selama ini, maka BUMN Pertamina sangat berperan besar dalam penyediaan dan pendistribusian BBM UMUM dan sudah berkontribusi besar bagi pembangunan energi bangsa dan negara.

” Dengan demikian, peran penting dan strategis Pertamina tak bisa dinafikkan apalagi dicoba untuk dieliminasi demi kepentingan sekelompok pihak yang punya kepentingan mengkapitalisasi sektor energi demi keuntungan orang per orang atau sekelompok orang,”ungkapnya.

Defiyan menilai, sudah sangat tepat BUMN energi ini dijadikan agregator BBM Umum yang bertugas sebagai penyangga utama ketersediaan kebutuhan BBM Umum yang disalurkan ke pelosok negeri. ”BBM Umum yang dimaksud adalah bbm jenis solar non subsidi, hal mana Pemerintah perlu secara definitif menetapkan BUMN Pertamina sebagai penyalur tunggal sebagai penyedia dan pelaksana impor bbm solar,”imbuhnya.

Karena itu, Defiyan meminta Pemerintah untuk menetapkan aturan tegas yang terkait dengan hak konstitusi BUMN tersebut khususnya yang berkaitan dengan materi UU Migas No. 22 Tahun 2001 dan Perpres 191/2014. ”Sebagai tindak lanjut pelaksanaan konstitusi ekonomi secara bertanggungjawab, maka Presiden harus mengambil peran dalam menyelesaikan ruang bagi pengkerdilan posisi BUMN-BUMN strategis yang berperan penting dalam perekonomian nasional,”tutupnya. (ACB)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
PERTAMINA

Pertamina Drilling dan Weatherford Bersinergi, Gebrak Bisnis Pengeboran Migas dan Panas Bumi

Bali, hotfokus.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia memperluas jaringan bisnisnya dengan menggandeng...

PERTAMINA

Streamlining BUMN Jalan, SP Patra Logistik Minta Kendali BBM Tetap di Tangan Negara

Jakarta, Hotfokus.com Serikat Pekerja (SP) PT Patra Logistik mendukung kebijakan streamlining anak...

PERTAMINA

Pertamina Dorong Disabilitas Boyolali Bangkit, Pandawa Patra Kembangkan Pertanian hingga Biogas

Boyolali, hotfokus.com Kelompok Pandawa Patra di Desa Keposong, Boyolali, Jawa Tengah, membuktikan...

OPINI

Ketika Api Lebih Bankable daripada Pencegahan

Oleh : Andi N Sommeng Karhutla dan paradoks tata kelola: uang datang...