Home EKONOMI Perizinan Akan Terintegrasi Online
EKONOMI

Perizinan Akan Terintegrasi Online

Share
Share

JAKARTA — Izin-izin berusaha yang diajukan sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 24/2018 diterbitkan, dan hingga kini belum diterbitkan izinnya, maka akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS (Online Single Submission).

Hal itu diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution, di Jakarta. Menurutnya, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pada 21 Juni 2018, maka berbagai aturan yang ada di dalamnya juga mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

“Mulai saat ini, izin-izin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya PP ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS (Online Single Submission),” kata Darmin Nasution dalam acara Sosialisasi Peluncuran Sistem OSS di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (29/6/18) lalu, sebagaimana rilis media Kemenko Perekonomian pada laman Sekretariat Kabinet RI, Senin (2/7/18).

Adapun perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP ini berlaku dan memerlukan perizinan baru untuk mengembangkan usaha, menurut Menko Perekonomian, juga akan dilakukan melalui sistem OSS.

Ia mengambil contoh, seperti halnya setiap warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka setiap badan atau orang yang melakukan usaha, juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Namun yang paling penting, sistem perizinan di K/L (Kementerian/Lembaga) dan Daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan baru,” imbuh Darmin.

Jadi, izin baru akan dikeluarkan melalui sistem OSS, tetapi K/L dan Daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan.

Darmin menegaskan, saat ini sistem sudah siap dan menunggu peluncuran yang akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam waktu dekat.

Apabila sistem ini sudah diluncurkan (go-live), selain datang ke OSS Lounge, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), calon pengusaha dan investor dapat mengurus perizinan di mana saja dan kapan saja melalui portal: www.oss.go.id.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah memandang perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Juni 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Mulai Hari Ini Berlaku Harga Referensi & HPE Terhadap Emas
EKONOMI

Mulai Hari Ini Berlaku Harga Referensi & HPE Terhadap Emas

Jakarta, hotfokus.com Mulai hari Selasa (23/12/2025), pemerintah memberlakukan harga referensi (HR) dan...

Bank Mandiri menyiapkan uang tunai Rp25 triliun dan memperkuat layanan digital guna mengantisipasi lonjakan transaksi selama libur Nataru.
EKONOMI

Bank Mandiri Siaga Nataru, Uang Tunai Rp25 Triliun Disiapkan untuk Jaga Likuiditas

Jakarta, hotfokus.com Bank Mandiri memperkuat kesiapan layanan keuangan jelang libur Natal dan...

Menolak pembayaran uang tunai bisa kena pidana dan denda hingga Rp200 juta. Ini aturan BI dan UU Mata Uang yang wajib diketahui warga RI.
EKONOMI

Warga RI Wajib Tahu: Tolak Uang Tunai Bisa Kena Sanksi, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, hotfokus.com Isu penolakan pembayaran tunai kembali ramai setelah video seorang nenek...

EKONOMI

Jasa Klining Servis Harus Transformasi agar Bisa Jadi Profesi Profesional

Jakarta, hotfokus.com Sektor jasa klining servis harus transformasi agar menjadi profesi profesional,...