Jakarta, hotfokus.com
Polda Metro Jaya memeriksa seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ini terkait dugaan merintangi penyidikan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Senin (22/10), membenarkan pemanggilan untk pemeriksaan itu telah mendapat persetujuan Pimpinan KPK.
“Hari ini, Senin 22 Oktober 2018, setelah sebelumnya disetujui Pimpinan KPK, salah satu penyidik KPK memenuhi panggilan penyidik dari unit Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Metro Jaya,” kata Febri Diansyah.
Ia enggan menyebut nama penyidik yang diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, dalam surat panggilan tersebut tertulis, perkara tersebut berdasarkan laporan ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2018.
Febri pun enggan menjelaskan kasus apa yang tengah diusut oleh pihak Polda Metro Jaya. Namun, dugaan pelanggaran yang disebutkan dalam surat panggilan itu terjadi pada 7 April 2018 di Gedung KPK.
“Penyidikan yang disebutkan adalah dugaan perkara tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan yang terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Jalan Kuningan Persada,” jelas Febri.(mul)
Leave a comment