Home KESEHATAN Penumpang KAI Masih Diwajibkan Sertakan Hasil Tes Rapid Antigen / PCR
KESEHATANNASIONAL

Penumpang KAI Masih Diwajibkan Sertakan Hasil Tes Rapid Antigen / PCR

Share
penumpang kai masih diwajibkan sertakan hasil tes rapid antigen / pcr
Share

Jakarta, hotfokus.com

Calon penumpang PT Kereta Api (Persero) atau KAI Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera tetap diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen. Ketentuan ini masih berlaku mulai 9 hingga 25 Januari 2021.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

“KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangannya, Sabtu (8/1/2021).

Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 Tahun.

Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Joni menambahkan, jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” tutup Joni. (DIN/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Filipina Bebaskan BMTP Atas Produk Kertas Beralur Asal RI

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah Filipina akhirnya membebaskan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas...

Libur Imlek 2026 Picu Ledakan Arus Tol Trans Jawa, Kendaraan ke Timur Melonjak Hampir 28 Persen
NASIONAL

Libur Imlek 2026 Picu Ledakan Arus Tol Trans Jawa, Kendaraan ke Timur Melonjak Hampir 28 Persen

Jakarta, Hotfokus.com Momentum libur Imlek 2026 langsung memicu lonjakan arus kendaraan di...

Festival Kopdes Merah Putih dorong ekonomi desa. Pemerintah targetkan 80 ribu koperasi beroperasi penuh pada 2026.
NASIONAL

Festival Kopdes Merah Putih Dorong Ekonomi Desa, Target 80 Ribu Koperasi Siap Beroperasi 2026

Purworejo, hotfokus.com Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan Festival Kopdes Merah Putih 2026...

KKP Awasi Ketat Kualitas Produk Perikanan di Pasar
NASIONAL

KKP Awasi Ketat Kualitas Produk Perikanan di Pasar

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawasi ketat kualitas produk perikanan...