Home HUKUM Pengepul Benih Lobster Ilegal Ditangkap
HUKUM

Pengepul Benih Lobster Ilegal Ditangkap

Share
Share

CIANJUR — Potensi kerugian negara sebesar Rp 2,97 miliar dapat ditepis. Seorang pengepul benih lobster atau benur di daerah Kertajadi, Cidaun, Cianjur, Jawa Barat, berhasil ditangkap.

Penangkapan pada Sabtu (17/3/2018) itu dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Kemananan Hasil Perikanan (BKIPM) Jawa Barat bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

Dalam penangkapan berhasil diamankan sebanyak 17.110 ekor benih lobster yang disimpan di dalam 58 kantong plastik.

Direktur Reskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Samudi mengatakan, selain berpotensi merugikan negara mencapai Rp 2,975 miliar, aksi pengepulan juga berisiko mengganggu ekosistem laut Indonesia.

Menurut Samudi, penangkapan pengepul benih lobster di Jawa Barat bukan yang pertama kalinya terjadi. Bahkan di Cianjur Selatan saja, ini merupakan kasus yang kesekian kalinya terjadi.

Samudi menjelaskan, kasus pengepulan terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan dan pengecekan di rumah pelaku, Ruhyat (49) di Cidaun, Cianjur, Sabtu lalu. Di rumah tersebut, petugas menemukan kegiatan pengepulan bayi lobster yang tengah berlangsung.

“Kebanyakan jenis lobsternya mutiara, tapi ada juga jenis lobster pasir,” ungkap Samudi di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (19/3/2018).

Benih lobster sedianya akan dikirim ke pemodal dan pengepul besar di Cisarua, Bogor, Jawa Barat dan nantinya akan dikirim menuju Singapura dan Vietnam.

“Saya antar menggunakan mobil ke Cisarua, dan diserahkan ke Doni. Biasanya saya janjian dengan Doni di Cisarua nantinya barang langsung diambil,” kata Ruhyat.

Menurut Ruhyat, satu ekor lobster jenis mutiara dijual dengan harga Rp 51.000 hignga Rp 54.000. Adapun lobster jenis pasir dijual dengan harga sekitar Rp 13.000 per ekor. Ruhiyat mengaku, ia mampu mengumpulkan 1.500 benih lobster dalam waktu tiga hari.

“Saya dapat dari nelayan yang menangkap benur,” jelasnya.

Dulunya Ruhyat merupakan nelayan yang pekerjaannya menangkap ikan di laut lepas sekitaran Cianjur Selatan. Namun, dia beralih profesi menjadi pengepul benih lobster yang ternyata secara finansial lebih menjanjikan. Terhitung sudah tiga bulan belakangan ia melakoni profesi barunya.

Akibat tindakannya, Ruhyat terancam hukuman maksimal 8 tahun kurungan dengan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Kepala Stasiun KIPM Kelas II Bandung Dedi Arief mengatakan, larangan penangkapan dan pengeluaran benih lobster telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016. Selain benih lobster, benih kepiting dan rajungan juga dilarang penangkapan dan pengeluarannya dari wilayah negara Republik Indonesia.

“Itu tidak boleh memperjualbelikan benih lobster. Kalau pun menjual itu ada batas minimal berat lobsternya, minimal beratnya 200 gram per ekor,” jelas Dedi. “Untuk jenis lobster ini memang budidaya pun tidak boleh dan harus benar-benar hidup di laut,” tambahnya.

Dedi berpesan, jika saat melaut nelayan tak sengaja menangkap lobster dengan ukuran di bawah 200 gram per ekor, agar dilepaskan kembali ke laut. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan
HUKUM

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah terus mempercepat penyusunan aturan sektor perumahan. Menteri Perumahan dan...

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara
HUKUM

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara

Jakarta, hotfokus.com Pengadilan kembali menarik perhatian publik setelah Majelis Hakim memutus perkara...

Kemenkop dan Kemenkumham kerja sama daftarkan HKI kolektif agar produk koperasi punya perlindungan hukum dan daya saing global.
HUKUM

Kemenkop dan Kemenkumham Sepakati Pendaftaran Kolektif HKI untuk Perkuat Daya Saing Koperasi

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar
HUKUM

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan...