Home EKONOMI Pengajuan Kepailitan Koperasi Hanya Bisa Dilakukan Oleh MenkopUKM 
EKONOMI

Pengajuan Kepailitan Koperasi Hanya Bisa Dilakukan Oleh MenkopUKM 

Share
MenKopUKM : Empat Hal Penting Pendorong Sektor Mikro Mampu Naik Kelas
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Pemerintah memastikan saat ini koperasi bermasalah tidak bisa mengajukan pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara sepihak oleh pengurusnya. Hal ini untuk mencegah agar para pengurus koperasi bermasalah bisa membebaskan diri dari permasalahan yang dihadapi oleh kopersi yang dipimpinnya.

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki mengatakan dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1/Tahun 2022 terkait perdata yang mengatur mekanisme pailit dan PKPU menjadi perlindungan awal bagi anggota koperasi bermasalah agar tidak mudah dirugikan. Dikatakan bahwa permohonan pernyataan pailit dan PKPU terhadap koperasi hanya dapat diajukan Menteri yang membidangi urusan perkoperasian yaitu Menteri Koperasi dan UKM RI.

“Kalau ada pengurus koperasi yang mau merampok uang anggoya maka mereka tidak lagi bisa mengajukan PKPU atau pailit tapi harus melalui Menteri Koperasi dan UKM. Ini kaya perbankan dimana yang mengusulkan hanya oleh Menteri Keuangan,” ujar Teten Masduki dalam refleksi 2022 dan outlook 2023 kemarin.

Menteri Teten mengakui, pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam memitigasi 8 koperasi bermasalah yang merugikan masyarakat sebesar Rp 26 triliun. Bahkan, kata MenkopUKM, UU 25/1992 tentang Perkoperasian tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan koperasi. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pengawasan koperasi dilakukan secara internal di tubuh koperasi itu sendiri.

Oleh karena itu, Menteri Teten bersama seluruh stakeholder terus mendorong revisi UU Perkoperasian. Saat ini legal draft sedang disusun dan terus dikomunikasikan ke publik untuk mendapat masukan agar lebih komprehensif.

“Insyaallah, tahun depan RUU Perkoperasian bisa kita tuntaskan,” ucapnya.

Ditambah dengan bakal adanya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), MenkopUKM menekankan bahwa akan ada batasan jelas dan tegas antara koperasi yang open loop dan close loop. 

“Nantinya, koperasi yang melakukan kegiatan usaha jasa keuangan, pengawasannya akan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan koperasi yang close loop, pengawasan tetap dilakukan KemenkopUKM,” kata Menteri Teten.

Untuk itu, KemenkopUKM selama dua tahun ke depan akan melakukan verifikasi, mana koperasi yang masuk kategori open loop dan mana yang close loop. Mereka tidak boleh lagi bermain di wilayah abu-abu, yaitu KSP tapi berbisnis jasa keuangan.

“Ini clear dan sangat tegas, sehingga ke depan tidak akan ada lagi praktik koperasi yang merugikan masyarakat,” kata pungkasnya.(DIN/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Menkeu Diganti, Dunia Usaha Beri Harapan untuk Purbaya Yudhi Sadewa
EKONOMI

Optimis, Perekonomian Masih Berpeluang Tumbuh 8 Persen. Ini Alasan Menkeu Purbaya

Banyak orang yang bersikap skeptis terhadap pertumbuhan ekonomi delapan persen untuk menuju...

EKONOMI

Pembangunan Gerai Kopdes Capai 15.788 Unit, Menkop Optimis Target Tercapai

Jakarta, hotfokus.com Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono bersama Dirut PT Agrinas Pangan...

IMG-20251118-WA0017
EKONOMI

Kebijakan Ekonomi Berpijak Pada Keseimbangan Pertumbuhan dan Perlindungan Sosial

Jakarta, hotfokus.com Kebijakan ekonomi pemerintah berpijak pada keseimbangan antara pertumbuhan dan perlindungan...

EKONOMI

Sistem Logistik Akan Diperkuat, Rancangan Perpres Dalam Proses

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah saat ini tengah memproses Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang...