Home EKONOMI Penerapan Digital agarTata Kelola Minerba Transparan dan Akuntabel
EKONOMI

Penerapan Digital agarTata Kelola Minerba Transparan dan Akuntabel

Share
Share

Jakarta, hotfokus.com

Pemerintah menerapkan sistem layanan digital terpadu lintas sektor untuk tata kelola komoditas mineral dan batu bara (minerba) agar transparan dan akuntabel.

“Pemerintah membangun sistem layanan digital terpadu yang menghubungkan data, kebijakan, dan pengawasan antar Kementerian/Lembaga untuk memastikan transparansi dan kepatuhan pelaku usaha di sektor minerba,” kata Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, dalam keterangannya Selasa (4/11/2025).

Sehingga nantinya ada penyelarasan kebijakan lintas sektor, karena pelaksanaannya terpadu dan berjalan efektif.

Untuk itu, ia mengungkap pentingnya setiap Kementerian/Lembaga segera menyusun rencana aksi implementasi yang konkret untuk pelaksanaan Perpres No 94/2025, mencakup integrasi proses bisnis internal dan antarsektor.

Pada 2025 sesuai Perpres tersebut difokuskan pada lima komoditas utama yaitu batubara, nikel, timah, bauksit dan tembaga, sebelum diperluas ke komoditas lainnya di tahun 2026.

Ia menjelaskan sistem digital terpadu ini menjadi terobosan besar untuk reformasi transparansi rantai pasok komoditas mineral dan batubara dengan mekanisme Auto Blocking System (ABS) bagi perusahaan yang melanggar kewajiban terkait pemeliharaan lingkungan, izin pemakaian kawasan hutan atau ketenagakerjaan.

“Sistem ini juga mengadopsi traceability framework dari International Energy Agency (IEA) dan OECD, menjadikannya acuan bagi rantai pasok global,” tambahnya.

Menurut Elen, implementasi awal Simbara sejak 2022 menunjukkan dampak positif terhadap meningkatnya kepatuhan/menurunkan pelanggaran wajib bayar dan atau pelaku usaha terkait dalam pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP. Selanjutnya, tahun 2025 akan menjadi fase penting untuk memperluas cakupan Simbara pada komoditas tembaga dan bauksit.

Beberapa Kementerian/Lembaga berkomitmen mendukung implementasi sistem ini, seperti Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menekankan pentingnya integrasi untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan dan reklamasi lahan pascatambang. Sementara Kementerian Kehutanan menyampaikan pentingnya pengembangan sistem spasial agar pemantauan operasi tambang dapat dilakukan secara lebih akurat sesuai wilayah izin usaha pertambangan yang diberikan.

Saat ini pun Kementerian Perindustrian juga sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri tentang Tata Kelola Smelter yang mewajibkan pelaporan produksi melalui SllNas dan mencantumkan sanksi tegas bagi pelaku industri yang tidak patuh, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan Izin Usaha Industri (IUI). (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
EKONOMI

Bulan Ramadhan Momen Perputaran Ekonomi UMK

Jakarta, hotfokus.com Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan momen penguatan...

EKONOMI

Wamenkeu Juda: APBN 2026 Berjalan On Track dan Terukur

Jakarta, hotfokus.com Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Agung, mengungkap pembiayaan Anggaran Pendapatan...

EKONOMI

BI: Jumlah Uang Beredar Naik10 Persen Pada Januari 2026

Jakarta, hotfokus.com Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah uang beredar (M2) pada Januari...

EKONOMI

Menkeu: Ekonomi 2026 Bakal Tumbuh 6 Persen

Jakarta, hotfokus.com Kondisi ekonomi pada triwulan IV-2025 yang tumbuh 5,39 persen menjadi...