Home EKONOMI Pemerintah Gulirkan Paket Insentif PPN Senilai Rp265,6 T dan Diskon Listrik
EKONOMI

Pemerintah Gulirkan Paket Insentif PPN Senilai Rp265,6 T dan Diskon Listrik

Share
Share

Jakarta, hotfokus.com

Pemerintah menggulirkan paket stimulus ekonomi berupa insentif Pajak Penambahan Nilai (PPN) pada 2025 senilai Rp265,6 triliun. Insentif tersebut diberikan terutama terhadap barang dan jasa yang dibutuhkan hajat hidup orang banyak.

“Insentif ini disiapkan agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga,” kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan persnya, Senin (16/12/2024). Acara ini juga dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih.

Ia mengungkap insentif PPN ini diberikan terutama untuk barang dan jasa kebutuhan yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, terutama bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami serta pemakaian listrik dan air minum.

Airlangga menegaskan stimulus bahan pokok penting (bapokting) tersebut cukup krusial untuk menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok. Secara khusus, stimulus untuk gula industri diharapkan dapat menopang industri pengolahan makanan-minuman yang memiliki kontribusi sebesar 36,3 persen terhadap total industri pengolahan.

Selain itu, pemerintah juga merancang kebijakan bantuan pangan/beras sebanyak 10 Kg/ bulan yang akan diberikan terhadap masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama 2 bulan (Januari-Februari 2025). Juga memberikan diskon biaya listrik 50 persen selama 2 bulan (Januari-Februari 2025) bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

Pemerintah juga menyiapkan stimulus bagi masyarakat menengah untuk menjaga daya beli, dengan melanjutkan pemberian sejumlah insentif yang telah berlaku sebelumnya seperti PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar, PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu, PPnBM DTP KBLBB/EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU). (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Ekspor Rajungan Sulit Tembus Pasar AS Tanpa Certificate of Admissible
EKONOMI

Ekspor Rajungan Sulit Tembus Pasar AS Tanpa Certificate of Admissible

Jakarta, hotfokus.com Ekspor rajungan sulit menembus pasar Amerika Serikat (AS), jika pelaku...

EKONOMI

Menkeu: Jaga Ekonomi Tetap Tumbuh Tanpa Bahayakan APBN

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah akan memberi suntikan berupa stimulus ekonomi agar perekonomian tetap...

EKONOMI

Pundi Cadangan Devisa Kian Tebal 156,5 Miliar Dolar AS

Jakarta, hotfokus.com Pundi cadangan devisa (cadev) pemerintah akhir Desember 2025 makin tebal....

PPN DTP dorong pasar properti. Rumah123 catat permintaan hunian baru naik 16,8% sepanjang 2025.
EKONOMI

Marketplace Properti Ungkap Efek Nyata PPN DTP, Permintaan Naik Dua Digit

Jakarta, hotfokus.com Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) kembali membuktikan...