Home PERTAMINA Pemerintah Disarankan Revisi Perpres BBM Bersubsidi
PERTAMINA

Pemerintah Disarankan Revisi Perpres BBM Bersubsidi

Share
Share

JAKARTA – Pemerintah disarankan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal ini terkait ambigunya definisi bahan bakar umum, yang hanya diartikan sebagai bahan bakar minyak selain bahan bakar minyak Tertentu dan bahan bakar minyak khusus penugasan.

“Sebaiknya definisi bahan Bakar Umum dipertegas lagi dengan merinci jenis-jenis bahan bakar minyak Umum sehingga tidak menimbulkan multitafsir,’’ tegas Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria saat memaparkan hasil kajian Tim Puskepi terkait Pengaturan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di Provinsi Jawa, Madura dan Bali (Jamali) Senin (19/3/2018).

Hasil kajian Puskepi menyebutkan, BBM Ron 88 (Premium) yang dikategorikan sebagai BBM umum di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali, seharusnya penetapan harga dilakukan oleh badan usaha, bukan pemerintah. Sama halnya seperti penetapan Bensin jenis Pertamax, Pertamax Plus, Pertalite, Super dan V-Power, yang ditetapkan oleh badan usaha dengan mempertimbangkan fluktuatif harga minyak dunia dan perkembangan harga pasar.

Pemerintah juga diminta tegas melarang didistribusikan dan dijualnya BBM Ron 88 di wilayah-wilayah yang dikecualikan dari BBM Khusus Penugasan, sehingga di wilayah-wilayah pengecualian BBM Khusus Penugasan tersebut hanya dijual BBM Umum atau BBM Tertentu saja.

Menurut Sofyano, harga jual eceran bahan bakar minyak jenis Ron 88 (premium) adalah termasuk bahan bakar minyak khusus penugasan di wilayah-wilayah provinsi tertentu di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian harga jual eceran harus ditetapkan oleh pemerintah dan tanpa diberikan subsidi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). ‘’Untuk BBMM Ron 88 di wilayah Jawa, Madura dan Bali termasuk BBM Umum, sama seperti Pertamax, Pertamax Plus, Super, V-Powerr, Pertalite yang harganya ditetapkan oleh badan usaha,’’tuturnya . (ACB)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
PGN kembangkan biomethane dari limbah sawit di Sumatera Selatan
PERTAMINA

PGN Dorong Gas Hijau dari Limbah Sawit, Biomethane Siap Dialirkan ke Industri

Jakarta, Hotfokus.com PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) mengambil langkah baru...

Produksi Sumur BN-38 Pertamina EP Bunyu Meroket, dari 8 Jadi 733 Barel
PERTAMINA

Produksi Sumur BN-38 Pertamina EP Bunyu Meroket, dari 8 Jadi 733 Barel

Jakarta, Hotfokus.com PT Pertamina EP (PEP) Bunyu Field berhasil mendongkrak produksi migas...

PHE Perluas Aksi Sosial, 2.200 Anak Yatim dan Dhuafa Terima Santunan
PERTAMINA

PHE Perluas Aksi Sosial, 2.200 Anak Yatim dan Dhuafa Terima Santunan

Tangerang, Hotfokus.com PT Pertamina Hulu Energi (PHE) kembali menghadirkan program sosial PHE...

Komisi VI DPR Dorong PHE Maksimalkan Produksi Migas, Ketahanan Energi Jadi Sorotan
PERTAMINA

Komisi VI DPR Dorong PHE Maksimalkan Produksi Migas, Ketahanan Energi Jadi Sorotan

Jawa Barat, Hotfokus.com Komisi VI DPR RI mendorong PT Pertamina Hulu Energi...