Home HUKUM Pemerintah Buka Peluang Advokat Asing
HUKUM

Pemerintah Buka Peluang Advokat Asing

Share
Share

JAKARTA — Hingga saat ini pintu bagi para advokat asing untuk membuka kantor dan beracara secara langsung di Indonesia masih tertutup rapat. Namun Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan, era pasar bebas dan globalisasi menyebabkan kebijakan itu tidak dapat dipertahankan selamanya.

Hal itu diungkap Yasonna dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Menkumham Bidang Hubungan Antarlembaga Agus Haryadi pada pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) ke-9 Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), dan peringatan ulang tahun ke-53 organisasi itu, di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Sabtu (28/10).

Lebih lanjut Yasonna Laoly menjelaskan, kebijakan pemerintah untuk menutup pintu terhadap advokat asing antara lain disebabkan karena advokat Indonesia rata-rata masih belum siap bersaing dengan para advokat luar negeri.

Jasa hukum di negara ini cukup memikat para advokat asing. Terbukti tahun ini Kemenkum HAM telah meluluskan permohonan 48 kantor hukum Indonesia untuk mempekerjakan advokat asing. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Lab Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Disita
HUKUM

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Lab Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Disita

Jakarta, Hotfokus.com Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil membongkar...

Sofyano Zakaria Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru
HUKUM

Sofyano Zakaria Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru

Jakarta,hotfokus.com Pengungkapan penyelundupan 160 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di...

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan
HUKUM

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah terus mempercepat penyusunan aturan sektor perumahan. Menteri Perumahan dan...

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara
HUKUM

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara

Jakarta, hotfokus.com Pengadilan kembali menarik perhatian publik setelah Majelis Hakim memutus perkara...