Home HUKUM Pemerasan Lewat Video Asusila Marak
HUKUM

Pemerasan Lewat Video Asusila Marak

Share
Share

JAKARTA — Wajah kejahatan makin beragam saja. Setelah geger prostitusi online, kini muncul kejahatan penipuan dengan modus baru, yang juga menggunakan fasilitas online. Itulah sextortion. Korbannya orang-orang yang memperlihatkan nomor telepon pada salah satu platform media sosial.

Sextortion adalah sindikat pemerasan setelah memberikan jasa video call sex. Kepolisian menyebut video call sex termasuk pornografi online. Tim siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kejahatan modus baru itu, dan menangkap seorang tersangka warga Kecamatan Tellu Limoe Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Dalam konverensi pers pengungkapan kasus itu, Jumat (15/2/19) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kasubdit Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka anggota jaringan sexfortion dan mengejar dua tersangka lain yang berhasil buron.

Dijelaskan, para tersangka menghubungi korban melalui fasilitas video call messenger Facebook dan video call WhatsApp melalui nomor korban yang dicantumkan di profil Facebook.

Awalnya tersangka menawarkan jasa layanan video call sex dengan tarif sejumlah tertentu. Tersangka menampilkan adegan sex tertentu dan jika korban terpedaya maka tersangka merekam adegan erotis korban.

Berbekal rekaman itulah tersangka mengancam akan menyebarkan adegan erotis korban jika korban tidak mengirim uang sejumlah permintaan tersangka.

Melakukan aksi kejahatan itu, tiga tersangka berbagi tugas. Seorang yang telah ditangkap membuat akun palsu dan menawarkan jasa layanan video call sex, sekaligus merekam adegan erotis korban serta memeras dengan mengancam mengedarkan rekaman. Satu lagi tersangka bertugas menyiapkan rekening bank untuk mendukung operasional. Tersangka inilah yang berhasil kabur.

Diungkap dalam konverensi pers, sejumlah pasal pidana dapat dipergunakan untuk membidik tersangka. Di antara semua pasal, yang terberat adalah UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang, terutama Pasal 3, 4, dan 5 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (kn/acb)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Kasus Lahan Hotel Anggrek Ambon Berlanjut, Ahli Waris Pertanyakan Keaslian Dokumen 1922
HUKUM

Kasus Lahan Hotel Anggrek Ambon Berlanjut, Ahli Waris Pertanyakan Keaslian Dokumen 1922

Ambon, Hotfokus.com Sengketa lahan bekas Hotel Anggrek di Kelurahan Batu Gajah, Kota...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Lab Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Disita
HUKUM

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Lab Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Disita

Jakarta, Hotfokus.com Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil membongkar...

Sofyano Zakaria Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru
HUKUM

Sofyano Zakaria Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru

Jakarta,hotfokus.com Pengungkapan penyelundupan 160 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di...

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan
HUKUM

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah terus mempercepat penyusunan aturan sektor perumahan. Menteri Perumahan dan...