Home NASIONAL Pemda Wajib Tingkatkan Pelayanan untuk PAUD
NASIONAL

Pemda Wajib Tingkatkan Pelayanan untuk PAUD

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam menyiapkan sumber daya manusia sejak dini.

Untuk tujuan tersebut, Mendikbud Muhadjir Effendy telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal bagi Layanan PAUD. Oleh karena itu, PAUD menjadi salah satu layanan pendidikan yang wajib diselenggarakan Pemda.

“Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019, merupakan penguatan terhadap Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, yang mengamanatkan penyediaan akses bagi anak laki-laki dan perempuan terhadap pendidikan anak usia dini yang berkualitas, inklusif, dan berkesetaraan dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat,” beber Menteri Muhadjir, Rabu (3/4).

Data Kemendikbud 2019 mencatat, sekitar 6,3 juta anak usia 0 – 6 tahun di seluruh Indonesia, dengan jumlah satuan pendidikan anak usia dini sebanyak 232.411 unit. Setiap hari mereka diasuh dan dididik oleh 514 ribu guru serta tenaga pendidik PAUD.

Mengenai penganggaran, kata Muhadjir, layanan PAUD memiliki dukungan yang signifikan. Berdasarkan data Kemendikbud, terdapat alokasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD untuk seluruh satuan pendidikan PAUD dengan jumlah bantuan sebesar Rp 600 ribu/anak yang disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik melalui pemerintah daerah.

Pada 2019, alokasi BOP PAUD mencapai Rp 4,457 triliun. Di samping itu, pemerintah mengalokasikan Rp 500 miliar untuk membangun unit gedung baru, merehabilitasi ruang kelas. Pemerintah juga menyediakan buku serta alat permainan edukasi yang dibutuhkan untuk menghadirkan layanan PAUD yang berkualitas.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Taufik Madjid mengungkapkan alokasi dana PAUD juga mendapat dukungan dari alokasi dana desa. Dana ini dipakai dengan kewenangan penggunaan dana bagi desa. Selain itu, dana desa juga dipakai untuk memperkuat otoritas desa, yakni kewenangan lokal berskala desa.(ERT)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Kemenkop Pastikan Koperasi Siap Pasok Bahan Baku SPPG
NASIONAL

Kemenkop Pastikan Koperasi Siap Pasok Bahan Baku SPPG

Jakarta, Hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan koperasi siap mendukung penyediaan bahan baku...

NASIONAL

Pemerintah Siapkan Belanja Prioritas 2026 Sebesar Rp2.567,9 Kuadriliun

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah menyiapkan belanja prioritas pada tahun 2026 sebesar Rp2.567,9 kuadriliun...

Kementerian PU gerak cepat kerahkan alat berat di Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk pulihkan sungai, akses jalan, dan layanan dasar pascabencana.
NASIONAL

Kementerian PU Tancap Gas! Alat Berat Dikerahkan Massal Pulihkan Sungai & Akses di Sumatera

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Pekerjaan Umum mempercepat penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara,...

Konsentrat Tembaga
NASIONAL

Permintaan Masih Membaik, HPE Konsentrat Tembaga Naik

Jakarta, hotfokus.com Menyusul permintaan global yang masih membaik, pemerintah kembali menaikkan harga...