Jakarta, hotfokus.com
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) bersama para pengembang wajib memiliki data perumahan baik rumah masyarakat maupun rumah yang dibangun di daerah. Data tersebut diperlukan sebagai dasar penyusunan program dan kebijakan di bidang perumahan sehingga pelaksanaan Program 3 Juta Rumah dapat terlaksana dengan baik.
“Dari data rumah yang dimiliki Pemda tentu akan dapat digunakan untuk berbagai penyusunan program perumahan. Dan kami juga mengajak pengembang di daerah untuk lebih semangat membangun rumah rakyat,” ujar Wakil Menteri (Wamen) PKP Fahry Hamzah dalam pernyataannya dikutip Senin (18/11/2024).
Adanya identifikasi terkait kondisi rumah rakyat di daerah, imbuhnya, merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan pemetaan dan pendataan hunian rakyatnya.
“Dalam hal ini Kementerian PKP bersama Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan akan mengolah data yang ada untuk mengetahui rakyat yang berada di garis kemiskinan atau rawan miskin untuk mendapat penanganan dan bantuan perumahan pemerintah,” kata Wamen PKP.
Pada kesempatan itu, Wamen PKP juga menyampaikan bahwa tugas Kementerian PKP adalah mensukseskan Program 3 Juta Rumah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam hal ini target pembangunan rumah di pedesaan sebanyak 2 juta unit dan di perkotaan sebanyak 1 juta unit sehingga dukungan Pemda dan pengembang sangat dibutuhkan.

“Misalnya terkait sertifikasi lahan atau data rumah milik rakyat maka itu bisa sebagai aset. Dan dari aset seperti rumah maka pemerintah bisa menyalurkan bantuan dan mengentaskan kemiskinan di lapangan,” tandas Wamen PKP.(SA/SL)
Leave a comment