Jakarta, hotfokus.com
Pemerintah akan memacu industrialisasi melalui perluasan atau pengembangan wilayah industri. Karenanya, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) No 20/2024.
“Dengan terbitnya peraturan tersebut, maka PP No 142/2015 tentang Kawasan Industri sudah tidak berlaku,” kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, Selasa (9/7/2024).
Menurut menteri, PP No 142/2015 yang mengatur tentang Kawasan Industri. Sedangkan PP No 20/2024 mengatur tentang Perwilayahan Industri meliputi pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), pengembangan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI), pembangunan Kawasan Industri (KI) dan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM).
Sehingga PP No 20/2024 yang baru diluncurkan ini menjadi acuan bersama dalam mengembangkan industri yang berdaya saing, inklusif dan berkelanjutan kedepannya.
Kementerian Perindustrian saat ini menginisiasi penyusunan peraturan turunannya yang mencakup Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perwilayahan Industri, dan Peraturan Menteri terkait petunjuk pelaksanaan dari PP. Ini langkah konkret pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, diharapkan kebijakan ini dapat berhasil dan membawa manfaat besar bagi seluruh rakyat Indonesia, seperti meningkatnya kesejahteraan masyarakat daerah, pengurangan angka pengangguran, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
“Kita berharap dapat menciptakan iklim industri yang kondusif, mampu menarik investasi, serta mendorong inovasi dan kreativitas di sektor industri.
Peraturan ini diharapkan juga dapat meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global. (bi)
Leave a comment