Home NASIONAL OSO Tunggu KPU Jalankan Isi Surat Presiden
NASIONALPOLITIK

OSO Tunggu KPU Jalankan Isi Surat Presiden

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso) tidak akan mengambil langkah lanjutan. Walaupun, telah seluruh gugatannya terhadap KPU telah ditolak oleh DKPP. Namun, Ketua DPD RI itu tengah menunggu KPU menjalankan perintah dari surat yang dilayangkan Presiden Jokowi.

Kuasa Hukum Oesman Sapta (Oso), Dodi Abdul Kadir mengatakan DKPP itu masalah kode etik bukan masalah hukum, namanya masalah kode etik itu melihatnya secara etika. Jadi secara etika itu relkatif tergantung menilainya dari sudut mana.

“Putusan DKPP itu tidak mempengaruhi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU,” ungkapnya saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.

Jadi, menurut Dodi, yang mesti dilihat terkait sikap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUn) dan presiden. PTUN telah berkirim surat ke presiden untuk memerintahkan kepada KPU agar melaksanakan putusan PTUN dan surat tersebut sudah dikirimkan serta surat dari presidenpun sudah sampai ke KPU.

“Surat itu bila berdasarkan ketentuan sudah sampai ke tangan KPU, karena presiden berkewajiban memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan pengadilan dan hal itu berdasarkan UU,” ujarnya.

Disinggung apakah benar surat dari presiden itu berarti telah sampai ke KPU? Dodi menyatakan, surat itu seharusnya dari minggu lalu sudah ada dan sampai ke KPU. “Mungkin tinggal dicek aja ke KPU,” tandasnya.

Dia menguraikan jika berdasarkan undang-undang (UU), PTUN berkirim surat ke presiden, kemudian presiden akan meminta KPU melalui surat pula melaksanakan putusan PTUN. Bahkan PTUN juga meminta kepada DPR RI untuk mengawasi pelaksanaannya.

“Dan berdasarkan UU presiden juga seharusnya telah mengirimkan surat kepada KPU untuk melaksanakan putusan PTUN. Itu berdasarkan aspek hukumnya dan DKPP aspek kode etik serta ada disenting. Bila melihat dari putusan DKPP ada putusan yang menyatakan terdapat pelanggaran dan ada putusan yang menyatakan tidak ada pelanggaran. jadi dua putusan itu dan harus diberikan peringatan karena putusannya tidak bulat,” papar Dodi.

“Masalah kode etik tidak bisa diambil suara, jadi aspek normatif hukumnya berdarakan pasal 470 bila KPU harus melaksanakan putusan PTUN. Karena berdasarkan UU Tata Negara, bila KPU tidak melaksanakan putusan maka apa yang telah dilakukan oleh KPU akan batal dengan sendirinya,” tambah Dodi.(ert)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
KKP Awasi Ketat Kualitas Produk Perikanan di Pasar
NASIONAL

KKP Awasi Ketat Kualitas Produk Perikanan di Pasar

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawasi ketat kualitas produk perikanan...

Stok Pangan Jelang Puasa Aman, Mentan: Cukup hingga Idulfitri 2026
NASIONAL

Stok Pangan Jelang Puasa Aman, Mentan: Cukup hingga Idulfitri 2026

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah memastikan stok pangan nasional tetap aman menjelang Ramadan hingga...

NASIONAL

Kemenperin Copot Pejabat Terlibat Kasus Penyimpangan Ekspor CPO

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencopot pejabatnya yang terlibat dugaan kasus penyimpangan...

Pasar properti awal 2026 tetap solid. Listing turun, harga stabil, dan kota regional mulai jadi incaran investor.
NASIONAL

Awal 2026 Properti Tahan Banting, Listing Menyusut Tapi Harga Tetap Naik

Jakarta, hotfokus.com Di tengah gejolak pasar modal dan tekanan nilai tukar di...