Jakarta, hotfokus.com
DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jangan gegabah menerapkan asuransi wajib terhadap kendaraan bermotor (ranmor) pada tahun depan. “Ini tentunya akan memberatkan. Sekarang saja beli motor sudah kena pajak, jalanan yang dilalui juga kena pajak, masak kendaraannya juga dibebani asuransi,” tegas Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar, dalam keterangannya Kamis (18/7/2024).
Karenanya, ia mendesak pemerintah dan OJK mengkaji ulang rencana memberlakukan asuransi terhadap kendaraan bermotor tersebut.
“Jika perlu pemasukan, OJK harus menggunakan cara yang kreatif. Tidak membebani masyarakat dengan asuransi,” katanya.
Ia berharap pemerintah lebih baik mengoptimalkan asuransi Jasa Raharja yang sudah ada.
“Kenapa tidak pakai itu saja. Saya kira ketimbang pakai skema asuransi baru dan menggunakan kelembagaan baru, mending itu (Jasa Raharja) dioptimalkan”
Sebelumnya OJK menyatakan seluruh kendaraan akan diwajibkan memiliki asuransi pada tahun depan. Rencana ini akan diberlakukan, setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) melalui Kementerian Keuangan menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota DK OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkap saat ini asuransi kendaraan sifatnya hanya sukarela. Namun sifat sukarela tersebut diubah dalam Undang-undang (UU) P2SK. Dalam UU PPSK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat menjadi asuransi wajib. (bi)
Leave a comment