Home HUKUM Narkoba Kelas I Berhasil Disita Polisi
HUKUM

Narkoba Kelas I Berhasil Disita Polisi

Share
Share

JAKARTA — Sebanyak 20 ribu butir pil ekstasi kelas satu yang hendak diselundupkan ke Pulau Jawa, berhasil ditangkal Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Selain 20 butir ekstasi, polisi juga mengamankan 44 paket sabu.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/11/18), Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frederick, menerangkan bahwa kedua jenis narkoba dikemas dalam dua buah karung besar dalam sebuah kapal nelayan di pelabuhan rakyat, Bojonegara, Cilegon, Banten.

Selain mengamankan narkotika, polisi juga mengamankan empat orang kurir, seorang kapten kapal, dan seorang anak buah kapal sebagai saksi.

“Dua karung berisi 44 paket bungkus warna hijau berisi narkotika jenis sabu sebanyak 44 gram dan empat bungkus plastik kuning berisi 20 ribu butir tablet warna merah jenis ekstasi, satu kapal ikan warna merah, satu unit mobil Toyota Vios, satu unit mobil Mazda CX7 serta uang tunai sebesar Rp 3 juta,” terang Erik soal barang-barang bukti yang dikumpulkan polisi.

Kedua mobil turut diamankan karena 44 paket sabu dan butir pil ekstasi dimasukkan ke dalam mobil-mobil itu.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkoba. Menindaklanjuti info, Kanit 1 AKP Indra Maulana dan Kasubnit Iptu Madjen Silaban memimpin penyelidikan. Hasilnya, polisi mengendus rencana sindikat yang dipimpin HT, berstatus DPO, akan menerima pengiriman narkoba dari Lampung melalui kapal nelayan.

Setelah tim kepolisian melakukan penyergapan, terbongkarlah distribusi narkoba oleh sindikat itu.

Penyelidikan juga menghasilkan, narkoba kelas 1 akan didistribusikan ke berbagai wilayah seperti Jakarta, Bogor, dan Surabaya saat pergantian tahun.

“Ini merupakan jaringan narkoba internasional China dan Taiwan yang dikendalikan oleh jaringan Lapas yang sebelumnya dikirim dari Pelabuhan Ketapang Lampung oleh kurir yang biasa mengirim melalui Batam atau Medan, selanjutnya melalui jalur darat dikirim ke Pulau Jawa,” tambah Erick.

Para pelaku akan dijerat menggunakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman paling ringan 6 tahun penjara dan paling berat hukuman mati. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Kasus Lahan Hotel Anggrek Ambon Berlanjut, Ahli Waris Pertanyakan Keaslian Dokumen 1922
HUKUM

Kasus Lahan Hotel Anggrek Ambon Berlanjut, Ahli Waris Pertanyakan Keaslian Dokumen 1922

Ambon, Hotfokus.com Sengketa lahan bekas Hotel Anggrek di Kelurahan Batu Gajah, Kota...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Lab Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Disita
HUKUM

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Lab Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Disita

Jakarta, Hotfokus.com Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil membongkar...

Sofyano Zakaria Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru
HUKUM

Sofyano Zakaria Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru

Jakarta,hotfokus.com Pengungkapan penyelundupan 160 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di...

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan
HUKUM

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah terus mempercepat penyusunan aturan sektor perumahan. Menteri Perumahan dan...