Home EKONOMI Menkeu Luruskan Disinformasi Terkait Kebijakan Pajak Pulsa
EKONOMI

Menkeu Luruskan Disinformasi Terkait Kebijakan Pajak Pulsa

Share
menkeu luruskan disinformasi terkait kebijakan pajak pulsa
Share

Jakarta, hotfokus.com

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meluruskan berbagai informasi miring yang beredar di masyarakat terkait dengan pengenaan pajak pulsa, kartu perdana, token, dan voucher. Dia memastikan bahwa tidak ada pemajakan baru atas transaksi pembelian pulsa, token listrik atau kartu perdana. Oleh sebab itu kebijakan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa /kartu perdana, token listrik dan voucher.

Sri Mulyani menegaskan kebijakan ini tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik dan voucher, dan untuk memberikan kepastian hukum. Hal ini tertuang dalam
PMK 06/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN dan PPh terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.

“Selama ini PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer,” ujar Sri Mulyani melalui akun media sosialnya @smindrawati, Sabtu (30/1/2021).

Dia menjelaskan terkait penyederhanaan pungutan pajak yaitu untuk pulsa atau kartu perdana yang dilakukan sebatas sampai pada distributor tingkat II (server) sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi. Sementara pada token listrik PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/ komisi yang diterima agen penjual.

“Sementara pada voucher PPN tidak dikenakan atas nilai voucher karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atas pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual,” lanjutnya.

Ditegaskan Sri Mulyani bahwa pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan atau pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT tahunannya.

“Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher. Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan,” pungkas dia. (DIN/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
RI Berpeluang Jadi ProdusenElektronik Kedua Setelah RRT
EKONOMI

Antisipasi Cuaca Tak Bersahabat, Pasokan Bapok Harus Dipercepat

Jakarta, hotfokus.com Mengantisipasi cuaca tak bersahabat, pasokan bahan pokok (bapok) jelang Bulan...

Menkeu: Bea Cukai Harus Kawal Permintaan Domestik
EKONOMI

Menkeu: Bea Cukai Harus Kawal Permintaan Domestik

Jakarta, hotfokus.com Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, meminta jajarannya terutama Bea...

Sepanjang 2023, Nilai Transaksi Lelang DJKN Tembus Rp44,34 T
EKONOMI

Di Taiwan, WNI Bayar Biaya Urus Paspor di Minimarket

Taipei, hotfokus.com Kabar gembira bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Taiwan. Mereka...

Program SRC dinilai menjadi pilar penting pemberdayaan UMKM nasional dengan omzet Rp236 triliun dan dampak langsung ke jutaan tenaga kerja.
EKONOMI

SRC Jadi Penggerak Utama Pemberdayaan UMKM Nasional

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi dan UKM menilai program Sampoerna Retail Community (SRC)...