Home HUKUM MEMBELA DIRI HINGGA LAWAN TEWAS, INI KATA AKADEMISI
HUKUM

MEMBELA DIRI HINGGA LAWAN TEWAS, INI KATA AKADEMISI

Share
Share

JAKARTA, HOTFOKUS – Membela diri tapi menyebabkan orang lain kehilangan nyawa, apakah beresiko pidana? Deni Rono Dharana tidak saja menggagalkan upaya pencurian di rumahnya, Senin (11/9) pukul 07.30 Wib. Guru bela diri Merpati Putih itu duel dengan pencuri. Akibat pertarungan, tangan pencuri patah saat Deni berusaha merebut senjata, lalu menusuk pencuri. Salahkah Deni?

Senin pagi kemarin Deni Rono Dharana pulang ke rumahnya di Perumahan TNI Angkatan Udara Waringin Permai RT 006/007 Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur.

Deni kaget melihat rumahnya berantakan. Dia juga melihat seseorang dengan wajah tertutup kain warna hitam ada di dalam rumahnya.

Deni tidak takut. Dia mengunci pintu dan jendela, lalu berkelahi dengan orang yang diduga pencuri. Setelah duel sekitar setengah jam, pencuri kewalahan menghadapi Deni. Pencuri mengeluarkan senjata tajam.

Deni tetap tenang. Dia rebut senjata tajam dengan cara mematahkan tangan si pencuri, lalu menusuk lawannya dengan senjata tajam yang berhasil direbutnya. Akibat perlawanan Deni, pencuri akhirnya tewas.

Pencuri dengan penutup wajah itu mengalami luka di bagian rusuk kiri, lutut kiri, dan kepala bagian belakang.

Tidak bisa pasal pidana

Akademikus Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, berpendapat Deni Rono Dharana tidak dapat dikenai pasal pidana. Menurutnya jika penyidik menemukan fakta pembelaan diri yang bersifat darurat, maka demi hukum Deni tak dapat dihukum.

“Pasal 49 KUHP menyebutkan orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat. Ini dapat dijadikan alasan penghapus pidana,” katanya kepada Antara di Jakarta, Selasa (12/9).

Dalam analisis Azmi Syahputra, motif pencuri sudah terpenuhi dan dilakukan dengan sengaja, memasuki rumah. Ketika berjumpa dengan Deni pencuri berada di kamar utama. Dia diduga akan melakukan penyerangan badan atau mengambil barang juga menyerang kehormatan hingga Deni melakukan pembelaan diri.

“Bagi pencuri yang sudah terbiasa melakukan pencurian sampai masuk ke rumah sudah tahu risiko maksimalnya jika ketahuan akan membunuh atau terbunuh apalagi sudah menyiapkan senjata tajam,” katanya.

Karena itu menurut Azmi, perlawanan Deni Rono Dharana untuk membela kehormatan atas badan dan barang adalah wajar.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Kemenkop dan Kemenkumham kerja sama daftarkan HKI kolektif agar produk koperasi punya perlindungan hukum dan daya saing global.
HUKUM

Kemenkop dan Kemenkumham Sepakati Pendaftaran Kolektif HKI untuk Perkuat Daya Saing Koperasi

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar
HUKUM

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan...

HUKUM

Kemendag & Intelijen TNI Sita 29.391 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp112,35 M

Bandung, hotfokus.com Perang terhadap produk ilegal alias abal-abal tak pernah berhenti. Petugas...

HUKUM

Geger! KKP Bongkar Penyelundupan 5.400 Telur Penyu, Ada Oknum TNI Terlibat?

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menuntaskan penyidikan kasus penyelundupan 5.400...