JAKARTA — Kementerian Pertanian bergerak cepat menutup masuknya rock melon (cantaloupe) dari Australia ke wilayah Indonesia. Langkah itu selaras dengan keputusan Menteri Pertanian nomor 207/Kpts/KR.040/3/2018.
Keterangan Humas Kementerian Pertanian menyebutkan, tindakan cepat dan tegas dilakukan untuk merespon kejadian luar biasa kontaminasi bakteri Listeria monocytogenes di Australia yang telah mengakibatkan 4 orang meninggal dan Surat Agriculture Counsellor Kedutaan Besar Australia di Jakarta tanggal 3 Maret 2018.
“Menteri Pertanian memberi atensi khusus terhadap kasus ini, dan sangat peduli untuk mencegah kejadian ini di Indonesia. Maka beliau merespon dengan keputusan Menteri Pertanian,” demikian keterangan Banun Harpini, Kepala Badan Karantina Pertanian.
Langkah menyetop masuknya rock melon asal Australia sekaligus merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen buah-buahan di Indonesia dan antisipasi terjadinya kejadian yang sama di tanah air.
Keputusan Menteri Pertanian menyebutkan antara lain, Indonesia menolak dan memusnahkan rock melon (cantaloupe) asal Australia yang dikirim sejak tanggal 3 Maret 2018, baik pengiriman langsung dari Negeri Kanguru maupun transit di negara lain berdasarkan Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) dan Cargo Manifest.
Banun Harpini menerangkan, pada dasarnya rock melon asal Australia belum pernah masuk ke Indonesia. Data sistem informasi karantina pertanian belum pernah mencatat adanya pemasukan buah ini baik tahun 2017 hingga 2018, sehingga Kementan menghimbau agar masyarakat tidak perlu panik atau resah.
“Buah melon yang beredar di pasaran saat ini murni buah lokal dari petani Indonesia, dan Kementan menjamin buah tersebut sehat dan aman untuk dikonsumsi masyarakat,” tegas Banun Harpini.
Kementan akan terus mewaspadai dan melakukan pengawasan terhadap pemasukan buah impor secara intensif baik yang melalui bandara, pelabuhan dan perbatasan negara, dengan menggerakkan seluruh kemampuan Badan Karantina Pertanian, baik operasional pengawasan di lapangan maupun laboratorium pengujian.
“Laboratorium kita siap menguji bila diperlukan pengujian,” lanjutnya.
“Petugas karantina akan melakukan penolakan dan pemusnahan di tempat apabila dijumpai pemasukan buah melon ex impor ini yang masuk melalui negara tetangga Singapura dan Malaysia,” tambah Banun.
Banun mengharapkan kerjasama dan peran serta masyarakat untuk berbagi informasi dan tidak membawa buah tersebut masuk ke wilayah Indonesia, baik berupa buah utuh maupun potongan buah.
“Kami harapkan masyarakat bekerjasama dengan baik, utamanya bila petugas karantina harus melakukan tindakan tegas di border kita, seperti memusnahkan buahnya ke dalam quarantine bin.” (kn)
Leave a comment