Home EKONOMI LPS Kembali Turunkan Tingkat Suku Bunga Penjaminan
EKONOMINASIONAL

LPS Kembali Turunkan Tingkat Suku Bunga Penjaminan

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps (basis poin) masing-masing untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas). Penurunan ini berlaku baik di Bank Umum maupun di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan dengan adanya kebijakan itu maka tingkat bunga penjaminan LPS untuk bank umum dalam bentuk rupiah sebesar 5 persen dan valas 1,25 persen. Sedangkan untuk di BPR untuk rupiah menjadi 7,50 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan 29 Januari 2021.

“Suku bunga simpanan perbankan masing-masing terpantau turun 47 (basis poin) bps dan 8 bps untuk rupiah dan valas sepanjang periode observasi September 2020 dibandingkan periode observasi bulan sebelumnya. Penurunan ini ditopang oleh kondisi likuiditas yang cukup memadai,” jelas Purbaya melalui keterangan resminya, Selasa (29/9).

Dijelaskannya penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut diambil didasarkan pada beberapa pertimbangan. Antata lain arah suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian.

“Dengan mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan, maka LPS juga terbuka untuk menyesuaikan kembali tingkat bunga penjaminan,” ulasnya.

Penyesuaian atas kebijakan tingkat bunga penjaminan ditujukan untuk menjaga kepercayaan nasabah atau deposan kepada sistem perbankan. Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

“Penurunan ini juga mempertimbangkan kondisi stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang relatif stabil di tengah meningkatnya risiko penurunan kinerja perekonomian sebagai dampak dari pandemi covid-19,” pungkasnya. (DIN/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
EKONOMI

KKP Jamin Stok Ikan Aman Selama Ramadhan & Lebaran

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin stok ikan aman untuk...

Kopdes Merah Putih didorong jadi jalur pemasaran produk womenpreneur Inacraft 2026 agar distribusi berkelanjutan hingga ke desa.
NASIONAL

Kopdes Merah Putih Jadi Jalur Baru Pemasaran Produk Womenpreneur

Jakarta, hotfokus.com Pameran kerajinan terbesar di Asia Tenggara, Inacraft 2026, kembali hadir...

NASIONAL

Abaikan Hak Pekerja Migran, Izin PT Multi Intan Amanah Dicabut

Jakarta, hotfokus.com Dinilai abaikan hak dan kewajiban pekerja migran, Kementerian Pelindungan Pekerja...

Surplus perdagangan RI 2025 tembus USD 41 miliar, ditopang nonmigas. Migas masih defisit meski mulai membaik.
NASIONAL

Surplus Dagang RI 2025 Meroket, Nonmigas Jadi Penyelamat Saat Migas Tersendat

Jakarta, hotfokus.com Kabar baik datang dari neraca perdagangan Indonesia. Badan Pusat Statistik...