Batam, hotfokus.com
Labuh jangkar secara ilegal Perairan Utara Tanjung Berakit, Batam, Badan Keamanan Laut (Bakamla) bergerak cepat mengusir lima kapal berbendera RRT, Rabu (11/9/2024).
Pranata Humas Ahli Muda Bakamla, Kapten Bakamla Yuhanes Antara, dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024), mengungkap pengusiran terhadap lima kapal tersebut berawal pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 12.00 WIB, saat VTS (Vessel Traffic System) Batam memonitor ada lima kapal ikan RRT sedang labuh jangkar di 22 NM utara Tanjung Berakit, dengan koordinat 1° 23.099’ N, 104°34.223’ E. Melalui kanal radio 16, petugas langsung menghubungi kelima kapal tersebut, namun tak merespon.
Pukul 16.00 WIB, petugas VTS Batam berkoordinasi dengan KN Tanjung Datu-301 untuk melakukan pendalaman terhadap aktivitas mencurigakan. Dari hasil koordinasi diketahui bahwa bahwa kapal ikan tersebut diduga sedang menunggu antrean untuk masuk ke Pelabuhan Singapura.
Pada pukul 20.00 WIB, Komandan KN Tanjung Datu-30, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, berkoordinasi dengan Direktur Operasi Laut Bakamla Laksma Bakamla Basri Mustari meminta persetujuan perintah pemeriksaan. Kemudian, pada pukul 21.00 WIB, Komandan KN Tanjung Datu-301 mengadakan briefing dengan tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) untuk menyusun rencana pelaksanaan pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan jarak 43 NM dari lokasi kapal tersebut, KN Tanjung Datu-301 segera bertindak. Pada Rabu dini hari pukul 04.00 WIB, dua tim VBSS dikerahkan menuju lokasi. Pukul 06.00 WIB saat tiba di lokasi, tim VBSS KN Tanjung Datu-301 berhasil membayangi dan mengawal kelima kapal tersebut hingga mereka meninggalkan perairan Batam dan bergerak menuju TSS (Traffic Separation Scheme) di Singapura.

Pengusiran ini membuktikan komitmen Bakamla menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia dari aktivitas ilegal yang dilakukan kapal asing. (bi)
Leave a comment