Jakarta, hotfokus.com
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyadari bahwa kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok akan memicu peningkatan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Namun begitu pemerintah sudah bersiap diri untuk meningkatkan upaya pencegahan agar tidak kecolongan yang berimbas pada penurunan kesehatan masyarakat dan penurunan pendapatan negara.
“Saya udah instruksikan ke Ditjen Bea dan Cukai untuk terus melakukan langkah – langkah pencegahan peredaran produk ilegal ini,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/12/2020).
Dalam catatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenleu), tren penindakan terhadap peredaran rokok ilegal meningkat sejak 2007 hingga 2020. Pada tahun ini jumlah penindakan mencapai 8.155 kali atau meningkat 41,23 persen year on year (Yoy). Dari jumlah itu hit rate mencapai 25 tangkapan setiap harinya.
Adapun jumlah batang rokok yang dapat digagalkan dari peredaran secara ilegal dan operasi tangkap tangan mencapai lebih dari 384,5 juta batang senilai Rp 339 miliar. Jumlah ini juga mengalami kenaikan dari tahun 2019 sebanyak 361,2 juta batang senila Rp 247 miliar.
“Semakin tinggi cukai kita naikkan, semakin mereka bersemangat untuk menghasilkan rokok ilegal,” katanya. (DIN/rif)
Leave a comment