Home NASIONAL Kemenperin Beri Sertifikat TKDN Gratis Kepada IKM
NASIONAL

Kemenperin Beri Sertifikat TKDN Gratis Kepada IKM

Share
Kemenperin Beri Sertifikat TKDN Gratis Kepada IKM
Share

Jakarta, hotfokus.com

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta para pelaku industri kecil menengah (IKM) ikut terlibat dalam tender kebutuhan barang dan jasa pemerintah. Karenanya, Kemenperin akan memfasilitasi mereka yang ingin mengajukan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil (TKDN-IK).

“Kebijakan TKDN IK bertujuan agar industri kecil dapat menjadi sasaran belanja pemerintah, BUMN dan BUMD,” kata Dirjen Indistri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, Kamis (21/12/2023).

Menurut dirjen, fasilitasi pemberian sertifikat TKDN-IK sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap industri kecil. Ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian No 46/2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.

Reni menegaskan sertifikasi TKDN-IK ini gratis. Sama sekali tidak dipungut biaya. Bahkan proses sertifikasinya dibuat sederhana dan cepat Hanya membutuhkan waktu lima hari kerja jika seluruh berkas dan kelengkapannya sudah sesuai serta semua proses dilakukan cukup melalui SIINas secara daring.

Berdasarkan data dashboard monitoring TKDN-IK per tanggal 19 Desember 2023, menyebutkan dari 18.283 permohonan sertifikasi TKDN-IK yang masuk, telah terbit 7.714 sertifikat dengan 10.704 produk.

Untuk mengawal pelaksanaan sertifikasi TKDN-IK, Ditjen IKMA Kemenperin melakukan pengawasan dan menyampaikan laporan kepada Menteri Perindustrian sedikitnya sekali dalam satu tahun. Laporan tersebut berisi hasil pengawasan, rekomendasi, dan evaluasi apabila terdapat inkonsistensi kegiatan produksi dengan nilai TKDN-IK sesuai sertifikat dan/atau penyampaian data yang tidak benar.

“Dari hasil pengawasan dilakukan, ada 271 sertifikat TKDN-IK yang dicabut, karena ditemukan ketidakkonsistenan dalam kegiatan produksi maupun dokumen yang disampaikan,” jelasnya.

Diantaranya ditemukan perusahaan memiliki modal usaha di atas Rp5 miliar, sehingga tidak termasuk skala industri kecil. “Ada juga perusahaan belum memiliki dokumen perizinan yang sesuai dengan tingkat risiko KBLI produk serta bukti biaya komponen dalam negeri (KDN), seperti kuitansi pembelian bahan baku tidak dapat menunjukkan sebagai bahan baku utama produk,” kata Reni. (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Pemerintah dorong hilirisasi lewat KEK Gresik. Investasi tembus USD6,1 miliar, sektor manufaktur jadi motor utama.
NASIONAL

KEK Gresik Makin Moncer, Pemerintah Gaspol Hilirisasi Lewat Pabrik Melamin

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah mempercepat penguatan hilirisasi industri untuk mendorong transformasi ekonomi nasional....

NASIONAL

UU Perlindungan Konsumen Kurang ‘Bergigi’. Mendag: Perlu Direvisi

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah mengaku Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No 8/1999 masih kurang...

Hilirisasi SDA Dipercepat, Pemerintah Dorong Investasi Berkelanjutan Berbasis Nilai Tambah
NASIONAL

Hilirisasi SDA Dipercepat, Pemerintah Dorong Investasi Berkelanjutan Berbasis Nilai Tambah

Jakarta, Hotfokus.com Rachmat Kaimuddin menekankan pentingnya percepatan hilirisasi sumber daya alam (SDA)...

Kemenkop dan MUI Bersatu, Koperasi Jadi Motor Penguatan Ekonomi Umat
NASIONAL

Kemenkop dan MUI Bersatu, Koperasi Jadi Motor Penguatan Ekonomi Umat

Jakarta, Hotfokus.com Kementerian Koperasi menggandeng Majelis Ulama Indonesia untuk memperkuat ekonomi umat...