Home NASIONAL Kemenperin Beri Sertifikat TKDN Gratis Kepada IKM
NASIONAL

Kemenperin Beri Sertifikat TKDN Gratis Kepada IKM

Share
Kemenperin Beri Sertifikat TKDN Gratis Kepada IKM
Share

Jakarta, hotfokus.com

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta para pelaku industri kecil menengah (IKM) ikut terlibat dalam tender kebutuhan barang dan jasa pemerintah. Karenanya, Kemenperin akan memfasilitasi mereka yang ingin mengajukan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil (TKDN-IK).

“Kebijakan TKDN IK bertujuan agar industri kecil dapat menjadi sasaran belanja pemerintah, BUMN dan BUMD,” kata Dirjen Indistri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, Kamis (21/12/2023).

Menurut dirjen, fasilitasi pemberian sertifikat TKDN-IK sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap industri kecil. Ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian No 46/2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.

Reni menegaskan sertifikasi TKDN-IK ini gratis. Sama sekali tidak dipungut biaya. Bahkan proses sertifikasinya dibuat sederhana dan cepat Hanya membutuhkan waktu lima hari kerja jika seluruh berkas dan kelengkapannya sudah sesuai serta semua proses dilakukan cukup melalui SIINas secara daring.

Berdasarkan data dashboard monitoring TKDN-IK per tanggal 19 Desember 2023, menyebutkan dari 18.283 permohonan sertifikasi TKDN-IK yang masuk, telah terbit 7.714 sertifikat dengan 10.704 produk.

Untuk mengawal pelaksanaan sertifikasi TKDN-IK, Ditjen IKMA Kemenperin melakukan pengawasan dan menyampaikan laporan kepada Menteri Perindustrian sedikitnya sekali dalam satu tahun. Laporan tersebut berisi hasil pengawasan, rekomendasi, dan evaluasi apabila terdapat inkonsistensi kegiatan produksi dengan nilai TKDN-IK sesuai sertifikat dan/atau penyampaian data yang tidak benar.

“Dari hasil pengawasan dilakukan, ada 271 sertifikat TKDN-IK yang dicabut, karena ditemukan ketidakkonsistenan dalam kegiatan produksi maupun dokumen yang disampaikan,” jelasnya.

Diantaranya ditemukan perusahaan memiliki modal usaha di atas Rp5 miliar, sehingga tidak termasuk skala industri kecil. “Ada juga perusahaan belum memiliki dokumen perizinan yang sesuai dengan tingkat risiko KBLI produk serta bukti biaya komponen dalam negeri (KDN), seperti kuitansi pembelian bahan baku tidak dapat menunjukkan sebagai bahan baku utama produk,” kata Reni. (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Nelayan dari KNMP Bentenge Ekspor Perdana 1 Ton Ikan Segar ke Arab

Jakarta, hotfokus.com Keren, nelayan dari Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Bentenge, Kabupaten...

NASIONAL

Wamendag: Program B50 Tak akan Ganggu Ekspor Sawit ke Pakistan

Pakistan, hotfokus.com Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Dyah Roro Esti Widya Putri, menegaskan...

NASIONAL

Waspada, Informasi Pendaftaran Program Bantuan Subsidi Upah 2026

Jakarta, hotfokus.com Masyarakat diingatkan tidak tergiur terhadap informasi palsu atau hoaks terkait...

RI Betot Potensi Transaksi Rp1,16 Triliun di CAEXPO 2025 di Tiongkok
NASIONAL

Rantai Pasok Distribusi JadiKunci Stabilitas Harga Pangan

Bandung, hotfokus.com Bencana alam yang meluluhlantakan sejumlah wilayah di Sumatera dan Aceh...